BELAWAN | POTRET RI - Petugas Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap H (39) warga jalan rawe, Martubung, H ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu, dimana H bertindak sebagai pengecer barang terlarang tersebut.
Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda Budiman Butar Butar mengatakan penangkapan terhadap H dilakukan dalam Operasi Bersinar Toba 2016 yang dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran, dimana informasi terhadap H didapat dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polsek Belawan.
"Kami dapat informasi tentang H dari tersangka yang sebelumnya telah tertangkap, atas informasi tersebut kami lakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya. Kemudian setelah mendapat kepastian, kami lakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka H pada Jumat, 8 April 2016, sekira pukul 14.20 wib," ungkap Panit Reskrim.
"Dari penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pelastik kecil klip merah yg berisikan shabu, 8 (delapan) buah pelastik klip merah kosong bekas sisa shabu, 2 (dua) buah pelastik kosong klip merah, 1 (satu) bungkus rokok surya yang di dalamnya berisikan pelastik kosong, Uang Rp 135.000,-" Sambung Panit Reskrim.
"Berdasarkan introgasi, tersangka mengaku membeli sebanyak 3 gram shabu dari bandar dengan harga Rp. 2.700.000,- kemudian dirinya mengecernya ke pemakai. Saat ini H sedang kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan kami juga sedang berupaya menangkap bandar yang berada diatas H", Ungkap Panit Reskrim.(Salim/Blw).
Post a Comment