.

.
Home » , » LSM.PRRI Desak Brantas Mafia Tanah Bukit Kubu dan Batalkan Eksekusi Cacat Hukum

LSM.PRRI Desak Brantas Mafia Tanah Bukit Kubu dan Batalkan Eksekusi Cacat Hukum

Written By www.potretri007.com on Thursday, 20 October 2016 | 18:40:00


MEDAN | POTRET RI - Ketua umum DPP.LSM.Peduli Rakyat Republik Indonesia (PRRI) mendesak pada Presiden Jokowi melalui Kapolri untuk segera memberantas praktik mafia peradilan dan mafia tanah di lahan bukit kubu di Desa Lau Gumba kecamatan Brastagi Km.68-69.

Desakkan itu disampaikan Hj.Syamsiah Wati.selaku ketua DPP.LSM PRRI dan Agussyah selaku wakilnya saat berorasi di gerbang masuk lahan hotel bukit kubu.Rabu (19/10/2016).
Dalam aksinya, Hj.Syamsiah mengatakan, ada indikasi praktik mafia.peradilan PN.Kabanjahe karena eksekusi lahan di bukit kubu mau dipaksakan padahal pihak PT.Bukit kubu melalui kuasa hukumnya Langsir Ginting dan fatners telah mengajukan PK MARI dan dikabulkan sejak tanggal.17 oktober 2016 dengan nomor 597 PK/Pdt/2016.

Ratusan massa dari pihak.PT.Bukit Kubu siap menghadang petugas eksekusi dari PN.Kabanjahe yang dinilai cacat hukum karena karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI telah dikabulkan tertanggal 17 oktober 2016 dengan No.597 PK/PDT/2016.

Sesuai amatan Rabu (19/10/2016) tampak massa PT.Bukit Kubu memagari pintu masuk lokasi wisata bukit kubu sembari berteriak kami.sudah menang PK MARI kenapa mau dieksekusi.

"Tolong Hargai putusan hukum PK MARI jangan dikankangi karena negara ini berdasarkan hukum.kami disini tetap mempertahankan bukit kubu sampai darah terakhir,"cetus massa dikomansoi Bu Hj.Syamsiah Wati selaku Ketua umum DPP.LSM.Peduli Rakyat Republik Indonesia (PRRI) sembari berorasi di depan pintu gerbang taman bukit kubu tersebut.


Hal senada juga disampaikan Keluarga besar PT.Bukit Kubu melalui pengacaranya Langsir Ginting dan Fatners menolak pemaksaan eksekusi di lahan PT.Bukit Kubu di Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi Km.68-69 jln.Brastagi Medan dalam perkara perdata nomor 50/Pdt.G/2012/PN.Kbj melawan Merhat Br.Purba selaku pemohon eksekusi.Rabu (19/10/2016).

Menurut Irwan Sembiring selaku ketua Pemuda Panca Marga Sumut menjelaskan, Apalagi menurut website informasi perkara Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 2016 bahwa terhadap putusan MA RI No.590K/PDT/2015 Tanggal 9 Juli 2015 yang dimohonkan eksekusi dan sebelumnya telah dimohonkan upaya hukum peninjauan kembali pada tanggal 17 Mei 2016 dibawah nomor register 597 PK/Pdt/2016 oleh MA RI Cq Majelis Hakim peninjauan kembali telah diputus pada 17 oktober 2016 dengan amar putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK.Paparnya.(Leo/Mdn).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM