.

.
Home » , , » Kontraktor PT. Karmila Jaya Melaksanakan Anggaran APBD Rokan Hulu dengan Asal Asalan tanpa ada Tindakan Nyata dari Bina Marga

Kontraktor PT. Karmila Jaya Melaksanakan Anggaran APBD Rokan Hulu dengan Asal Asalan tanpa ada Tindakan Nyata dari Bina Marga

Written By Redaksi News on Sunday, 29 January 2017 | 12:52:00

Rokan Hulu | Potret RI, Pengerjaan perbaikan Peningkatan Jalan Lingkar Dusun Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu diduga proyek yang diduga ada permainan baik itu di dinas Bina Marga dengan pihak Pemenang tender PT. KARMILA JAYA, yang diduga kasus ini didiamkan dan telah ada indikasi merugikan Negara, yang pada saat itu masih dipimpin Gubernur Annas Mammun.

Nilai Proyek dalam pengerjaan dari amatan Media di lapangan, 27/1/2017 memperlihatkan, seluruh permukaan jalan lingkar tersebut tidak sesuai dengan bestek, belum sampai setahun sudah mengalami kerusakan, dan dilihat dari pengaspalan tersebut pun asal jadi, berdasarkan papan Plank Proyek yang ditemukan menyatakan menghabiskan dana dari APBD 2016 Rokan Hulu dengan pembiayaan Rp. 4.872.114.000,-, dan dapat dilihat pengaspalan yang tipis serta asal siram.

Terindikasi Pihak Bina Marga main mata tidak melakukan pengawasan terhadap pengerjaan yang dilakukan PT. Karmila Jaya, Pekerjaan yang asal asalan ini banyak menjadi keluhan warga tempatan.

Sementara Informasi yang diperoleh dari warga Dusun Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu,"kami lihat dari mulai pekerjaan pengerasan sampai dengan pengaspalan dikerjakan dengan asal asalan atau asal jadi, sedangkan material pengerasan base B dan base A materialnya tidak bagus dan pengerasannya tidak sempurna sehingga pada waktu pengaspalan hasilnya tidak sesuai, dan bergelombang", ungkap warga.

"sejak dari pelaksanaan Proses Lelang, proyek Pembangunan Peningkatan Jalan tersebut sudah memperlihatkan indikasi akan adanya penyimpangan, untuk membuktikan indikasi penyimpangan tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan seperti volume dan kualitas pekerjaan," ujar Rudi di lokasi Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Sementara itu berdasarkan Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara yunto Peraturan Pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, warga Dusun Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu telah membuat pengaduan namun yang sampai tahun ini tidak ada sedikit pun titik terang dan tindakan hukum terhadap pekerjaan perbaikan peningkatan jalan yang dilakukan PT.Karmila Jaya secara asal asalan tersebut.(Su.Red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM