.

.
Home » , » Pesta Narkoba Kembali lagi terjadi di Hotel Mewah Grand Aston

Pesta Narkoba Kembali lagi terjadi di Hotel Mewah Grand Aston

Written By Redaksi News on Saturday, 11 February 2017 | 01:01:00


Medan | Potret RI - Jumat 10/2/2017, tempat yang aman bagi Pengedar Narkoba dan Pengguna serta Pecinta Sex Bebas melakukan aksi dengan Perbuatan yang melanggar Hukum Lolos dari Pengawasan terjadi kembali di Tempat yang Mewah dengan Pengawalan dan pengawasan yang Ketat di wilayah Kerja Kapolrestabes Medan.

Kesuksesan membongkar peredaran Gelap dan Penggunaan Narkoba oleh tersangka di Hotel Grand Aston yang bertaraf internasional sekitar pukul 03.00 wib.

Tindakan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Barat dari Informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang sedang melakukan Pesta Narkoba dan Judi Online dan langsung ditanggapi oleh Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

Unit Reskrim Polsek Medan Barat pun langsung mendatangi TKP tersebut, dengan melakukan penyelidikan di Hotel yang menjadi target Tersangka melaksanakan Pesta Narkoba dengan didampingi wanita untuk melakukan bersama sama aksi kepuasan yang bisa dikatakan obat cinta bagi raja raja dari tiongkok.

Terhadap keberadaan orang yang dimaksud Unit Reskrim Bersama dengan dengan Pihak Hotel mencari keberadaan kamar tersebut dan menemukan beberapa orang di lantai 8 kamar apartemen No.810 dengan atas nama kamar Alex Frender.

Kemudian Unit Reskrim bersama Pihak Hotel mendatangi kamar tersebut dan Mengetuk kamar selanjutnya dengan sigap Unit Reskrim melakukan penindakan yang dipimpin kanit Reskrim Medan Barat.

Diantaranya tersangka yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Medan Barat Alex Frender usia 25 tahun, Budha, pekerjaan Sales Batu Online Bangkok, beralamat Di kelurahan Titi Kuning, Kec.Medan Johor, Calvin, 21 Tahun, Budha, pengangguran beralamat di jalan Sunggal Komp. Green Garden Kec. Medan Sunggal.Winson Wijaya, 23 tahun, Pelajar, Jl. Timah Putih Blok AB No.2 Kec. Medan Area. Yhana Alias Ciana Tan, 21 Tahun, Budha, Wiraswasta, Dusun I kel. Pantai labu Kec.Pantai Labu.Catherin, 24 Tahun, Budha, Wiraswasta, beralamat di kel.limau manis kec.Tanjung Morawa. Michel, 27 tahun, wiraswasta, beralamat di wahidin No.90 Kec. Medan Kota. Hendra, 29 tahun, wiraswasta, yang beralamat di jalan wahidin No.18 Kecamatan Medan Kota.

Dari tersangka pada hari jumat, 10/2/2017 sekitar pukul 03.00 wib ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), dan sisa sabu didalam plastik putih les merah yang didapati di dalam Kotak Rokok sempurna.(Su.red/Ismu)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM