Medan | Potret RI - Walau Sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung , warga Jalan Prumnas Simalingkar yang di palsukan Surya Darma Ginting, sudah di kirim penyidik Satres Krim Harda Polrestabes Medan ke Pengadilan Negri, tidak ada unsur ke kuatan hukum. Pasalnya tersangka Surya Darma Ginting tidak di tahan.
Seharusnya penyidik Satres Krim Harda Polrestabes Medan, Aiptu Abdi Gunawan menahan tersangka Surya Darma Ginting, yang telah memalsukan nama sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung. Di duga Aiptu Abdi Gunawan ada menerima sesuatu dari Surya Darma Ginting. Makanya Aiptu Abdi Gunawan tidak menahan Surya Darma Ginting.
Pemerhati Hukum dan Praktisi Ismugiman didampingi H.Syahri dari Buser mengungkapkan, "seharusnya penyidik Satres Krim Polrestabes Medan dapat bekerja secara profesional. Karena ini sudah bisa kenak pasal 266 dan 263 dengan berbunyi memberi keterangan palsu dan membuat surat palsu".
Seharusnya dengan pasal yang di kenakan penyidik Satres Krim Harda Polrestabes Medan, menahan tersangka Surya Darma Ginting, yang telah memberi keterangan palsu dan membuat surat palsu. Apalagi kasus yang di alammi korban Zulkarnain Tanjung sudah 10 tahun lebih lamanya” Saya berharap Kapoldasu Irjen Pol Ryko Amelza, segera menindakki Aiptu Abdi Gunawan yang telah menyalah gunakan tugasnya sebagai penyidik Satres Krim Harda Polrestabes Medan", ujarnya kembali.
Ini sudah salah satunya, membuat masyarakat resah dan tidak percaya dengan kinerja Kepolisian. Seharusnya Irjen Pol Ryko Amelza mengevaluasi penyidik seperti Aiptu Abdi Gunawan yang sudah menyusahkan Zulkarnain Tanjung sebagai korban” Masak sudah 10 tahun lamanya, perkara yang di tanganni Aiptu Abdi Gunawan tidak terselesaikan juga. Berarti ada apa dengan Aiptu Abdi Gunawan sama tersangka Surya Darma Ginting” Ujarnya, kamis 18/5/2017.
Setiap di tanyak Zulkarnain Tanjung , sama Aiptu Abdi Gunawan masalah perkembangan sertifikat tanahnya. Aiptu Abdi Gunawan, selalu mengungkapkan masih dalam pemeriksaan.
Ironisnya sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung kini sudah di serahkanya ke pengadilan” Kalau sudah di serahkan , ke Pengadilan Negri sertifikat tanah Zulkarnain Tanjung. Siapa nama jaksa yang menerima ,dan mana nomor registernya. Ini malah sudah di serahkan ke Pengadilan Negri. Kan seperti di permainkan hukum sama Aiptu Abdi Gunawan.
Ditempat Terpisah Direktur Executive Polri Watch H. Salum mengungkapkan, "Seharusnya Sertifikat asli , Zulkarnain Tanjung sudah bisa di serahkan Aiptu Abdi Gunawan kepada Zulkarnain Tanjung. Karena perkaranya sudah di menangka Zulkarnain Tanjung di Mahkamah Agung (MH)” Kalau la sertifikat Zulkarnain Tanjung di serahkan ke Pengadilan Negri. Tidak perlu yang asli di berikan ke Pengadilan Negri” Kan bisa fhoto copy nya yang sudah di leges di Pengadilan, ada Apa sebenarnya Aiptu Abdi Gunawan dengan Tersangka, dan ini bisa terindikasi Premanisme dan Mafia di Kepolisian masih tetap ada ". (Red.Su/Tim)
Post a Comment