M.LABUHAN | POTRET RI- Petugas SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 warga Simpang Atap Lingkungan 7 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis Shabu- Shabu melanggar UU No 35 tahun 2009.
Para tersangka yakni Safrizal pasaribu Alias ijal (36) Warga Lk 2 jln. Simp atap link 7. Kel. Besar Kec. Medan Labuhan dengan barang Bukti 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu2 berat 0.40 gram dan tersangka Sahril (46) Lk 2 jalan. Bakti ABRI Link 10 kel. Martubung Kec. Medan Labuhan dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi shabu dengan bruto 1.08 gram.
Keterangan diterima di Mapolres pelabuhan Belawan Senin (21/08) diketahui, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di jln Yos Sudarso Km 14, tepatnya Belakang Pabrik Coca Cola sering dijadikan sbg tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu, setelah mendapat informasi tersebut Unit II Sat Narkoba Mendapat
Perintah dari Kasat Narkoba AKP EDI SAFARI yg dipimpin Ipda Ar.Riza SH dan Team melaks Lidik (Under Cover bay)A1 Target didalam Rumah Team Melakukan penggerebekan dan Pengeledahan di dampingi Kepling Ling VII Kel Martubung an. Salman.
Namun Target an. Safrizal Pasaribu Mengetahui kedatangan team dan melarikan diri dengan cara melompat pagar seng namun berhasil ditangkap tanpa ada Perlawanan. Dari Safrizal pasaribu Team mengamankan Barang Bukti 3 Paket Kecil diduga Narkoba jenis Sabu-sabu.
Sedangkan tersangka Sahril ditangkap petugas melakukan Pengembangan dgn cara Menghubungi Hp Target untk Memesan Kembali Narkoba jenis sabu2.Lebih kurang 60 Menit
Terget an S Mengubungi Kembali Hp Tsk Saprijal alias Ijal untk Memberitahukan Bahwa akan dtng kerumah tsk untk Mengantarkan Pesanan Narkoba tsb.
Jumat 18 Agustus 2017 Pukul 11.30 Wib sekitar Pukul 11.00 wib team melihat datang 1 Orang dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha Zupiter datang merapat ke Rumah
Tsk Safrijal alias Ijal.Team yang sudah Stanby langsung menyergap ke 1 (satu) Tsk tanpa ada Perlawanan dan Menemukan 1 Paket sedang dan 1 Peket kecil diduga Narkoba
jenis Sabu-sabu yang di sembunyikan di kantong baju.
Introgasi Awal tsk mengakui BB tsb dan Mendapatkan Narkoba jenis Sabu2 tsb dr Inisial KD.Selanjutnya para tersangka team boyong ke Polres pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.(leo/Blw).
Post a Comment