DUMAI | POTRET RI - Persidangan perkara perdata atas permasalahan tanah seluas 24 Ha terletak di Jalan Rimbun Jaya Lubuk Gaung KEC.Sungai Sembilan Kota Dumai Prov.Riau antara milik M.NURMARHABAN selaku Penggugat melawan Dr.RAHMAN Dkk tampak berjalan lancar.
Pihak BPN dikuasakan dan diwakili Doloksaribu.Pada kesempatan itu Pihak Bada Pertanahan Nasional (BPN) Dumai tetap menyimpulkan bahwa sesuai data dan fakta di lapangan telah dijelaskan bahwa permasalahan tanah tersebut tetap mengacu surat keterangan Kepala BPN Dumai tahun 2014 sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.Direncanakan sidang lanjutan kembali digelar pada 3 oktober mendatang.(red).
Post a Comment