"Kemacetan di Adi Negoro hanya bisa dilalui satu kendaraan saja"
Medan | Potret RI - Tanda Rambu lalu lintas yang di tempatkan sebagai acuan pengguna untuk dapat ditaati dan di ketahui baik itu masyarakat umum untuk kelancaran lalu lintas.
Keadaan kemacetan dengan semrawutnya jalur lalu lintas dengan kondisi jalan yang hanya bisa dilalui kendaraan roda 4 (empat) di jalan Adi Negoro, bila kita melintas di jalur ini tidak akan bisa dilalui.
Dari pantauan Media kemacetan disebabkan tidak adanya dinas perhubungan yang memperhatikan apakah jalur itu dapat dipergunakan parkir kanan kiri.
Walaupun telah dipasang rambu lalu lintas dilarang parkir, tetap saja pengguna kendaraan memarkirkan kendaraannya persisnya di depan Kantor Kejaksaan Negri Medan jalan Adi Negoro.
Kepatuhan pun tidak bisa menjadi faktor hukum di negeri ini, walaupun itu didepan mata kita nampak jelas apa yang dilakukan di depan institusi Kejaksaan Negeri Medan.
13/11/2017, "Gimana kami mau parkir pak, tidak ada tempat untuk parkir, kami mau kejaksaan ini, tapi karena tidak ada lokasi parkir kami urungkan niat untuk Kejari ini", ungkap pengguna kendaraan, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ketidak lancaran berlalu lintas yang disebabkan parkir pada dua sisi jalan di Jalan Adi Negoro Medan diakibatkan adanya aktifitas kegiatan pengurusan SIM dan di pengurusan Kasus di Kejaksaan Negeri Medan. (Red.Su/Tim)
Post a Comment