.

.
Home » » 3 Pencuri dan Pembobol Rumah Diancam 7 Tahun Bui

3 Pencuri dan Pembobol Rumah Diancam 7 Tahun Bui

Written By www.potretri007.com on Sunday, 17 August 2014 | 14:00:00

MEDAN LABUHAN | POTRET - Pasca diciduknya 3 tersangka pelaku pencurian dengan melakukan pembobolan pintu besi milik PT HuaWei di jalan Marelan Raya Pasar I Rel Gang Keluarga Lk 6 Tanah 600 Kec Medan Marelan, pihak kepolisian bakal menjerak tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.Minggu (17/08).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Roni Sitompul melalui Kanit Reskrimnya Iptu I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada hari Jum' at yang lalu  (8/8) masing-masing  Darmansyah alias Darman (38)  pekerjaan tidak menetap warga pasar

III Lk 10 Kel Tangkahan Kec Medan Labuhan, Suryadi alias ardi alias badut (38) pekerjaan mocok-mocok warga Jalan Rawe VII Lk 9 Gang Melati Kel Tangkahan, Darmadi Nur (46) alias Darmadi, pekerjaan mocok-mocok Jalan Rawe 2 Lk 3 Kel Tangkahan.

"Ketiga tersangka  kita tangkap setelah adanya laporan dari pihak korban, dan setelah kita kembangkan akhirnya kita berhasil menangkap mereka dari kediaman mereka masing-masing, sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah gunting taspen, satu buah cok sambung, satu unit mobil daihatsu Xenia dengan nomor Polisi BK 1265 KQ yang digunakan ketiganya dalam menjalankan aksinya"

Sementara Darmadi Nur alias darmadi saat dikonfirmasi Top Metro mengatakan, nekat mencuri karena untuk biaya hidup, "aku nekat mencuri untuk keperluan biaya hidup karena aku tidak mempunyai pekerjaan menetap",terangnya.(potret/lbh).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM