JAKARTA | POTRET - Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang ketujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang dimohonkan oleh calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pasangan Capres –Cawapres) Nomor urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa.
Pada sidang jum’at (15/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pembuktian hadir sejumlah ahli hukum tata negara dan politik memberikan keterangannya terkait materi permohonan. Pihak Pemohon juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, A.Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Pihak KPUn akan menghadirkan Eman Rajagukguk, Harjono, Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto. Sementara itu, pihak terkait akan menghadirkan Saldi Isra dan Bambang Eka Cahyana.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan ke enam yang diselenggarakan Kamis (14/8) kemarin, Kapolres Nambire Tagor Hutapea menjelaskan logistik untuk sepuluh di Distrik Kabupaten Dogiayai telah didistribusikan dengan baik pada tanggal 9 Juli 2014 pukul 01.00 WIB. Akantetapi, Tagor juga mengakui logistik untuk Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat di distribusikan di Distrik Mapia Induk.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan dari penyelenggara Pemilu serta warga masyarakat Mapia Tengah dan Mapia Barat bahwa mereka akan melaksanakan pencoblosan di Mapia Induk. Selain itu, Tagor pun mengakui pihaknya menerima laporan dari warga adanya logistik yang hilang di 263 TPS Dogiayai pada tanggal 12 Juli 2014.
Tagor pun menjelaskan telah terjadi penarikan hasil perhitungan suara bagi Prabowo tingkat PPS sehbungan adanya beberapa petugas KPPS yang protes karena honor mereka belum diberikan oleh Bupati.
Sejalan dengan keterangan Tagor, saksi Pasangan nomor urut 2 Jokowi –Jusuf Kalla, Naftalia Keiya mengungkapkan bahwa perolehan suara pemohon memang hanya sebesar 0% di Kabupaten Dogiyai. Naftalia menjelaskan pada saat itu tidak ada saksi dari masing-masing distrik yang menyatakan keberatan.
Panwan Distrik pun tidak pernah ia menyatakan keberatan, semua setuju bahwa pasangan Nomor urut 1 meraih nol suara, sementara Nomor 2 sebanyak 107.558 suara. Perolehan suara ini, menurut Naftalia, merupakan akibat dari kebiasaan masyarakat pegunungan dan khususnya untuk kabupaten Dogiyai yang menggunakan sistem noken-ikat pada saat melakukan pemungutan suara itu dilakukan di tingkat Distrik.(potret/Yogi).
Pada sidang jum’at (15/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pembuktian hadir sejumlah ahli hukum tata negara dan politik memberikan keterangannya terkait materi permohonan. Pihak Pemohon juga menghadirkan Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, A.Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Pihak KPUn akan menghadirkan Eman Rajagukguk, Harjono, Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto. Sementara itu, pihak terkait akan menghadirkan Saldi Isra dan Bambang Eka Cahyana.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan ke enam yang diselenggarakan Kamis (14/8) kemarin, Kapolres Nambire Tagor Hutapea menjelaskan logistik untuk sepuluh di Distrik Kabupaten Dogiayai telah didistribusikan dengan baik pada tanggal 9 Juli 2014 pukul 01.00 WIB. Akantetapi, Tagor juga mengakui logistik untuk Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat di distribusikan di Distrik Mapia Induk.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan dari penyelenggara Pemilu serta warga masyarakat Mapia Tengah dan Mapia Barat bahwa mereka akan melaksanakan pencoblosan di Mapia Induk. Selain itu, Tagor pun mengakui pihaknya menerima laporan dari warga adanya logistik yang hilang di 263 TPS Dogiayai pada tanggal 12 Juli 2014.
Tagor pun menjelaskan telah terjadi penarikan hasil perhitungan suara bagi Prabowo tingkat PPS sehbungan adanya beberapa petugas KPPS yang protes karena honor mereka belum diberikan oleh Bupati.
Sejalan dengan keterangan Tagor, saksi Pasangan nomor urut 2 Jokowi –Jusuf Kalla, Naftalia Keiya mengungkapkan bahwa perolehan suara pemohon memang hanya sebesar 0% di Kabupaten Dogiyai. Naftalia menjelaskan pada saat itu tidak ada saksi dari masing-masing distrik yang menyatakan keberatan.
Panwan Distrik pun tidak pernah ia menyatakan keberatan, semua setuju bahwa pasangan Nomor urut 1 meraih nol suara, sementara Nomor 2 sebanyak 107.558 suara. Perolehan suara ini, menurut Naftalia, merupakan akibat dari kebiasaan masyarakat pegunungan dan khususnya untuk kabupaten Dogiyai yang menggunakan sistem noken-ikat pada saat melakukan pemungutan suara itu dilakukan di tingkat Distrik.(potret/Yogi).
Post a Comment