JAKARTA | POTRET - Dalam putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 untuk keanggotaan DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pada sidang pengucapan putusan MK, Rabu (6/8) sore.
Rincian perolehan suara tiga kecamatan di Dapil Sumatera Selatan I adalah sebagai berikut; Kecamatan Selangit: Nasdem 101 suara, PKB 140 suara, PKS 133 suara, PDIP 624 suara, Golkar 515 suara, Gerindra 424 suara, Demokrat 344 suara, PAN 283 suara, PPP 136 suara, Hanura 375 suara, PBB 74 suara, dan PKPI 19 suara. Sedangkan untuk Kecamatan Sumber Harta: Nasdem 189 suara, PKB 67 suara, PKS 106 suara, PDIP 158 suara, Golkar 419 suara, Gerindra 150 suara, Demokrat 63 suara, PAN 130 suara, PPP 33 suara, Hanura 138 suara, PBB 28 suara dan PKPI 3 suara. Selanjutnya untuk Kecamatan Tuah Negeri: Nasdem 94 suara, PKB 169 suara, PKS 243 suara, PDIP 422 suara, Golkar 446 suara, Gerindra 512 suara, Demokrat 137 suara, PAN 68 suara, PPP 83 suara, Hanura 219 suara, PBB 30 suara dan PKPI 4 suara.
MK juga mencabut penundaan berlakunya, pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang mengenai DPR RI Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu MK membatalkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilu untuk keanggotaan DPR RI Dapil Sumatera Selatan I.
Mahkamah berpendapat, Termohon (KPU) telah melaksanakan Putusan Mahkamah Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014. Meskipun hanya 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber Harta yang diperintahkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan suara ulang, dan menurut Pemohon (Partai Persatuan Pembangunan) tiga kecamatan tersebut tidak dipersoalkan oleh Pemohon. Namun Mahkamah menilai pada saat pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Musi Rawas, hal tersebut menurut Mahkamah sudah merupakan yang dipersoalkan oleh Pemohon.
Di samping itu, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan tertulis Bawaslu bertanggal 10 Juni 2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2014. Dengan demikian Mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang hanya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber Harta.
Lainnya, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat hal dan keadaan baru yang signifikan yang diajukan oleh Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah akan memengaruhi hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon sehingga melampaui Pihak Terkait. Oleh karenanya, Mahkamah tidak perlu membuka kembali sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon terhadap penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 30 Juni 2014
Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk TPS 1 dan TPS 2, Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dengan suara terbanyak diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Demikian putusan akhir MK terhadap permohonan PHPU Legislatif yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dan didampingi para hakim konstitusi lainnya, pada sidang pengucapan putusan MK, Rabu (6/8) sore.
MK menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk Partai Nasional Demokrat (TPS 1 : 1 suara dan TPS 2 : 4 suara),
Partai Kebangkitan Bangsa (TPS 1 : 2 suara dan TPS 2 : 4 suara), Partai Keadilan Sejahtera (TPS 1 : 14 suara dan TPS 2 : 10 suara), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (TPS 1 : 66 suara dan TPS 2 : 45 suara), Partai Golongan Karya (TPS 1 : 64 suara danTPS 2 : 27 suara), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (TPS 1 : 118 suara dan TPS 2 : 164 suara). Sementara perolehan suara Partai Demokrat (TPS 1 : 2 suara dan TPS 2 : 15 suara), Partai Amanat Nasional (TPS 1 : 6 suara dan TPS 2 : 10 suara), Partai Persatuan Pembangunan (TPS 1 : 1 suara dan TPS 2 : 0 suara), Partai Hati Nurani Rakyat (TPS 1 : 0 suara dan TPS 2 : 1 suara), Partai Bulan Bintang (TPS 1 : 57 suara dan TPS 2 : 19 suara), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (TPS 1 : 0 suara dan TPS 2 : 0 suara).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan telah memutuskan dalam Putusan Sela Nomor 05-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014, yang amar putusannya diantaranya menyatakan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan penghitungan ulang untuk DPRD Dapil Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan dengan menghitung ulang surat suara selambat-lambatnya 10 hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum.
Terhadap amar putusan tersebut, Termohon (KPU) dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan laporan tertulis maupun secara lisan dalam sidang Mahkamah tanggal 21 Juli 2014. Setelah memeriksa dengan saksama hasil pelaksanaan putusan MK pada 30 Juni tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Termohon sudah melaksanakan putusan MK yang hasilnya disepakati oleh semua pihak, dengan rincian sebagaimana amar putusan diatas.(Potret/Mahbuk/Yogi).
Rincian perolehan suara tiga kecamatan di Dapil Sumatera Selatan I adalah sebagai berikut; Kecamatan Selangit: Nasdem 101 suara, PKB 140 suara, PKS 133 suara, PDIP 624 suara, Golkar 515 suara, Gerindra 424 suara, Demokrat 344 suara, PAN 283 suara, PPP 136 suara, Hanura 375 suara, PBB 74 suara, dan PKPI 19 suara. Sedangkan untuk Kecamatan Sumber Harta: Nasdem 189 suara, PKB 67 suara, PKS 106 suara, PDIP 158 suara, Golkar 419 suara, Gerindra 150 suara, Demokrat 63 suara, PAN 130 suara, PPP 33 suara, Hanura 138 suara, PBB 28 suara dan PKPI 3 suara. Selanjutnya untuk Kecamatan Tuah Negeri: Nasdem 94 suara, PKB 169 suara, PKS 243 suara, PDIP 422 suara, Golkar 446 suara, Gerindra 512 suara, Demokrat 137 suara, PAN 68 suara, PPP 83 suara, Hanura 219 suara, PBB 30 suara dan PKPI 4 suara.
MK juga mencabut penundaan berlakunya, pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang mengenai DPR RI Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu MK membatalkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilu untuk keanggotaan DPR RI Dapil Sumatera Selatan I.
Mahkamah berpendapat, Termohon (KPU) telah melaksanakan Putusan Mahkamah Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014. Meskipun hanya 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber Harta yang diperintahkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan suara ulang, dan menurut Pemohon (Partai Persatuan Pembangunan) tiga kecamatan tersebut tidak dipersoalkan oleh Pemohon. Namun Mahkamah menilai pada saat pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Musi Rawas, hal tersebut menurut Mahkamah sudah merupakan yang dipersoalkan oleh Pemohon.
Di samping itu, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan tertulis Bawaslu bertanggal 10 Juni 2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2014. Dengan demikian Mahkamah memerintahkan penghitungan suara ulang hanya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan Sumber Harta.
Lainnya, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat hal dan keadaan baru yang signifikan yang diajukan oleh Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah akan memengaruhi hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon sehingga melampaui Pihak Terkait. Oleh karenanya, Mahkamah tidak perlu membuka kembali sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon terhadap penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, bertanggal 30 Juni 2014
Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk TPS 1 dan TPS 2, Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dengan suara terbanyak diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Demikian putusan akhir MK terhadap permohonan PHPU Legislatif yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dan didampingi para hakim konstitusi lainnya, pada sidang pengucapan putusan MK, Rabu (6/8) sore.
MK menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk Partai Nasional Demokrat (TPS 1 : 1 suara dan TPS 2 : 4 suara),
Partai Kebangkitan Bangsa (TPS 1 : 2 suara dan TPS 2 : 4 suara), Partai Keadilan Sejahtera (TPS 1 : 14 suara dan TPS 2 : 10 suara), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (TPS 1 : 66 suara dan TPS 2 : 45 suara), Partai Golongan Karya (TPS 1 : 64 suara danTPS 2 : 27 suara), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (TPS 1 : 118 suara dan TPS 2 : 164 suara). Sementara perolehan suara Partai Demokrat (TPS 1 : 2 suara dan TPS 2 : 15 suara), Partai Amanat Nasional (TPS 1 : 6 suara dan TPS 2 : 10 suara), Partai Persatuan Pembangunan (TPS 1 : 1 suara dan TPS 2 : 0 suara), Partai Hati Nurani Rakyat (TPS 1 : 0 suara dan TPS 2 : 1 suara), Partai Bulan Bintang (TPS 1 : 57 suara dan TPS 2 : 19 suara), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (TPS 1 : 0 suara dan TPS 2 : 0 suara).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan telah memutuskan dalam Putusan Sela Nomor 05-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 30 Juni 2014, yang amar putusannya diantaranya menyatakan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan penghitungan ulang untuk DPRD Dapil Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan dengan menghitung ulang surat suara selambat-lambatnya 10 hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum.
Terhadap amar putusan tersebut, Termohon (KPU) dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan laporan tertulis maupun secara lisan dalam sidang Mahkamah tanggal 21 Juli 2014. Setelah memeriksa dengan saksama hasil pelaksanaan putusan MK pada 30 Juni tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Termohon sudah melaksanakan putusan MK yang hasilnya disepakati oleh semua pihak, dengan rincian sebagaimana amar putusan diatas.(Potret/Mahbuk/Yogi).

Post a Comment