.

.
Home » » Empat tahun Penjara Bagi Ratu Atut

Empat tahun Penjara Bagi Ratu Atut

Written By www.potretri007.com on Tuesday, 2 September 2014 | 08:00:00

JAKARTA | POTRET - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten. Dia juga didenda 200 juta Rupiah.

Putusan ini lebih rendah dibanding Klik tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Memutuskan menjatuhkan pidana selama empat tahun kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samidaji.

Hakim Ketua Matheus mengakui bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara anggota majelis hakim.

Namun pada akhirnya, hakim memutuskan Atut dinyatakan terbukti memberi uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim menyatakan, ini dilakukan agar Akil memenangkan gugatan salah-satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, setahun silam.

Selain itu, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Ratu Atut diberi hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut.
akil

Mantan hakim ketua MK Akil Mochtar telah divonis seumur hidup.

Terhadap keputusan ini, kuasa hukum Ratu Atut meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya majelis tindak pidana korupsi telah menyatakan mantan Ketua MK Akil Muchtar bersalah dan menghukum Klik pidana seumur hidup.

Adik Ratu Atut yaitu Klik Tubagus Chaeri Wardana juga telah divonis hukuman penjara lima tahun.(potret/bbc).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM