Dua wartawan Prancis yang ditangkap di Papua mulai diadili Senin (20/10) di Pengadilan Negeri Jayapura, Provinsi Papua dengan didakwa melanggar Undang-undang Keimigrasian.
Thomas Dandois, 40, dan Valentine Bourrat, 29, dianggap melanggar Undang-undang Imigrasi nomor 122 karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal.
"Sejak 3 Agustus 2014, terdakwa telah melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Forkorus Yoisembut dan berkomunikasi dengan beberapa tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Kelompok sipil bersenjata," kata Jaksa penuntut, Sukanda, dalam amar dakwaannya, seperti dilaporkan pembantu lepas BBC Indonesia di Papua, Angel Bertha Sinaga.
Menurut jaksa, wawancara ini bertujuan akhir berupa pembuatan film dokumenter yang akan disiarkan di Prancis, padahal visa kunjungannya adalah sebagai turis.
Sidang yang akan berjalan maraton ini akan dilanjutkan pada Selasa (21/1O) dan ditargetkan sudah ada putusan pada Jumat (24/10).
Tidak jelas
Usai membacakan dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh dua orang terdakwa yang diwakili pengacaranya, Aristo Pangaribuan.
Aristo mengatakan, pihaknya menolak sidang ini dilanjutkan, karena tindak pidana yang didakwakan tidak jelas.
Sejak 3 Agustus 2014, terdakwa Klik telah melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Forkorus Yoisembut dan berkomunikasi dengan beberapa tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Kelompok sipil bersenjata.
Jaksa penuntut, Sukanda.
Sebelumnya, Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen telah menuntut agar dua wartawan Prancis itu dibebaskan.
Mereka meminta agar dua warga Prancis itu dideportasi atau dikembalikan ke negara asal mereka, karena kejadian serupa pernah beberapa kali terjadi di Papua.
Kritikan serupa juga dilancarkan lembaga pegiat hak-hak jurnalis yang memonitor kebebasan media, Reporters Without Borders.
Penahanan itu, menurut mereka mencoreng wajah Indonesia sebagai negara demokrasi modern.
Wartawan spesialis konflik
Kepolisian Papua menangkap Dandois dan Bourrat di Wamena, Papua, awal Agustus 2014 lalu, karena dianggap terlibat dengan aktivitas kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka.
Belakangan, Polda Papua melimpahkan kasus ini kepada Imigrasi Jayapura karena sejauh ini tidak menemukan bukti Dandois dan Bourrat terkait kegiatan separatis.
Dua wartawan Prancis ini dianggap melanggar UU Keimigrasian, karena melakukan kegiatan jurnalistik.
Dua warga Prancis ini diketahui sebagai jurnalis yang bekerja untuk stasiun televisi Arte di Prancis.
Kelompok pembela wartawan, Reporters Without Borders, RWP, mengatakan, Thomas Dandois sebagai wartawan yang memiliki "integritas dan kejujuran".
Dia juga pernah ditahan di Nigeria pada 2007 karena meliput aktivitas kelompok separatis Tuareg.
Dandois dikenal pula sebagai wartawan yang pernah meliput di wilayah konflik seperti Somalia, Myanmar, Kosovo, Darfur, dan Jalur Gaza.(potret/bbc).
Post a Comment