.

.
Home » » Kejatisu Didesak Usut Kasus Lelang 7 Kapal Ikan Asing

Kejatisu Didesak Usut Kasus Lelang 7 Kapal Ikan Asing

Written By www.potretri007.com on Tuesday, 28 October 2014 | 10:00:00


BELAWAN | POTRET - Pasca kegiatan pelelang 7 unit kapal ikan asing di Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan terus menjadi persoalan, pasalnya dalam proses lelang terjadi kericuhan salah seorang peserta lelang malah kena bogem (pukul) bahkan disinyalir pelelangan tidak transparan dimana kapal rampasan dari nelayan asing tersebut hanya dihargai begitu murah atau Rp30-an juta per unitnya.

Kondisi ini membuat kalangan praktisi hukum mendesak Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa pihak yang terlibat dalam proses lelang kapal tersebut.

“Kalau kapal senilai ratusan juta hanya dihargai puluhan juta perunitnya itu sudah tidak benar. Semestinya asisten bidang pengawasan Kejatisu untuk melakukan langkah pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang berkaitan dalam proses lelang kapal ikan asing rampasan negara,” kata, Arif Ardiansyah SH, praktisi hukum pada wartawan Senin (27/10) kemarin.

Selain soal ke 7 unit kapal ikan asing yang dilelang dengan hargai tidak layak, Arif menduga dalam proses pelaksanaan lelang kapal itu menjadi celah bagi oknum aparat penegak hukum yang terlibat, untuk dengan mudah melakukan penyalahgunaan hukum demi kepentingan kelompok tertentu.

“Dalam proses lelang itu harus transparan, tanpa ada interfensi dari pihak maupu kelompok manapun. Dan, yang terpenting harga lelang kapal itu harus sesuai. Karena bukan tidak mungkin kapal-kapal ikan asing hasil rampasan negara bisa kembali ke negara asalnya, dengan memanfaatkan pihak tertentu disini untuk ikut menjadi peserta dan pada akhirnya muncul sebagai pemenang lelang,” ungkapnya.

Arif menilai, lemahnya proses penegakkan hukum di Sumatera Utara diduga menjadi pemicu masih tetap berlangsungnya permainan oknum-oknum Kejaksaan dalam mengotak-atik proses perkara seperti dalam proses lelang kapal ikan asing ini.

“Dalam hal ini kita tidak mencari siapa yang salah dan yang benar. Hanya saja ironis rasanya hal-hal seperti ini kembali terulang. Coba bayangkan kalau nelayan kita ditangkap di luar negeri, maka kapal ikan nelayan kita ditenggelamkan. Sementara, giliran kapal nelayan asing ditangkap aparat kita, proses penegakkan hukumnya kenapa selalu seperti ini,” katanya.

Dia sependapat jika kapal-kapal ikan hasil sitaan dari nelayan asing itu dimanfaatkan untuk nelayan lokal, agar tidak menjadi ajang sebagai mencari keuntungan bagi oknum aparat penegak hukum. Pemanfaatan kapal asing untuk nelayan itu lanjut, Arif nantinya justru dapat meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor perikanan dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan.

“Dari pada dilelang kepada pengusaha dengan harga kurang layak dan hasilnya tidak seberapa dimasukan ke kas negara atau PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Lebih baik kapal asing ilegal hasil sitaan tersebut dimanfaatkan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan. Di dalam Pasal 76 C ayat (5) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jelas disebutkan, bahwa kapal pelaku illegal fishing yang dirampas untuk negara dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan,” pungkas, Arif.

Sebelumnya, lelang 7 unit kapal nelayan asing berbendera Thailand dan Malaysia diwarnai ke tegangan pada Kamis (23/10) lalu. Puluhan massa berasal dari salah satu OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) bawaan, H Syailendra Damanik yang merupakan satu dari 16 peserta lelang berkumpul persis di depan kantor Kejari Belawan, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Bahkan, seorang peserta lelang Regent(45) warga Tanjung Balai, Asahan dihadang dan dipukuli saat hendak menuju masuk ke kantor Lembaga Adhiyaksa tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Novan Hadian SH.MH menjelaskan, dalam proses lelang dimaksud, yang muncul sebagai pemenang adalah, H Syailendra Damanik warga asal Belawan dengan harga penawaran Rp30-an juta per unit kapalnya. Novan, membantah kalau kemenangan tersebut setelah adanya upaya intervensi hukum dari salah satu peserta yang ikut dalam pelaksanaan lelang ke tujuh kapal asing tersebut.

“Semuanya sudah sesuai prosedur. Tidak ada intervensi hukum dari pihak manapun, termasuk kelengkapan persyaratan, H Syailendra sudah kita verifikasi. Soal keributan seperti penganiayaan Regen (45) warga Tanjung Balai peserta lelang yang terjadi di luar kantor itu bukan kewenangan kami, pastinya pelaksanaan lelang di dalam kantor kejaksaan aman dan lancar, serta transparan bahkan sangkin transparannya banyak pendukungnya,” jawab Novan.

Terpisah, H Syailendra Damanik yang juga selaku pengurus di HNSI Sumut tersebut saat dihubungi terkait pengerahan massa pada saat  pelaksanaan lelang kapal nelayan asing tersebut, belum bersedia menjawab. Bahkan, ketika di konfirmasi melalui layanan pesan singkat (SMS) ke normor ponselnya tidak mau membalas.(

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM