BELAWAN | POTRET - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Zulfahri Siagian menegaskan, pihaknya sangat mendukung ditenggelamkannya kapal ikan asing (illegal Fishing) yang kemarin telah dilaksanakan Poldasu terhadap 1 unit kapal ikan Malaysia agar menimbulkan efek jera bagi kapal ikan asing lainnya , hal itu juga sesuai kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Menurut Zulfahri, Jumat (09/01/2015) mengatakan, HNSI meminta pada pihak Distanla Sumut bisa menarik bangkai kapal tersebut ke tengah perairan untuk dijadikan rumpon (rumah ikan).
Kepada pihak TNI AL diharapkan bisa melakukan hal sama yakni penengelaman kapal ikan asing (kapal ikan Thailand) yang telah ditangkap beberapa waktu lalu dan hingga kini masih tampak diamanakan di dermaga Lantamal 1 Belawan.
Zulfahri juga menyebutkan, dengan ditenggelamkannya sejumlah kapal illegal fishing membuktikan adanya ketegasan kita terhadap kapal-kapal ikan yang telah mencuri ikan di perairan Indonesia diantaranya kapal trawl Thailan dan Malaysia, sebagaimana kita ketahui ikan hasil jarahan yang bagus-bagus malah dibawa ke negara asal mereka, sementara ikan-ikan yang tak laku di negara mereka seperti ikan gembung diekspor kembali ke Indonesia.
Kedua, dengan ditenggelamkannya kapal illegal fishing berarti akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku perampok ikan di Indonesia sehingga kekayaan potensi laut Indonesia tetap terjaga.
Ketiga, dengan ditenggelamkannya kapal ikan asing maling ikan tersebut maka bangkai kapalnya secara otomatis akan menjadi terumbu karang (Rumpon) untuk tempat perkembangbiakan ikan di dalam laut.
HNSI juga berharap kata Zulfahri, Pemerintah lebih meningkatkan penjagaan di sejumlah lokasi perairan perbatasan dengan negara tetangga sehingga kapal-kapal ikan Indonesia tak takut mencari ikan di sekitar wilayah perbatasan.
Dengan dibentuknya satgas penumpasan illegal fishing diharapkan jangan malah kapal-kapal ikan dibawah 5 Grosston yang dijadikan korban melainkan harus berbasis terhadap kapal-kapal ikan berukuran besar yang melanggar zona tangkap nelayan kecil, dalam arti kata penegakkan hukumnya jangan tajam ke bawah melainkan harus tajam keatas,”kata Zulfahri.(leo/Blw).
Post a Comment