Belawan | Potret - Kunjungan kerja (Kunker) Komisi IV DPR RI ke PPSB Gabion Belawan mengusulkan penundaan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor I / PERMEN-KP/2015) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudji Astuti pada tanggal 6 januari 2015 dan Peraturan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 telah diundangkan pada tanggal 9 januari 2015 dikarenakan, Permen sebelumnya, yakni Permen No.56/2014 dan No.57/2014 yang mengatur tentang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal eks-asing dan juga tentang larangan transhipment dianggap tak jauh berbeda dengan PERMEN-KP yang baru dikeluarkan tersebut.
Hanya saja perbedaannya terletak pada larangan tentang penangkapan lobster, kepiting, rajungan serta larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik. Hal tersebut di katakan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) Ketua rombongan kunjungan kerja Komisi IV DPR-RI,di sela-sela tinjauan langsung di TPI PPSB, Gabion Belawan.Jumat (06/02/2015).
Titiek mengatakan, sebelum membuat peraturan,PERMEN-KP seharusnya terlebih dahulu membicarakannya kepada seluruh stek holder di perikanan. Sebab hal tersebut dinilai Titiek sangat penting agar tidak ada keributan saat peraturan itu diterapkan. "Seharusnya, sebelum diterapkan, dilakukan dulu sosialisasinya. Jangan begitu peraturan ini dibuat, disitu langsung diterapkan. Kan kasihan dengan nelayan-nelayan ini. Makanya kita akan minta tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi agar penerapannya bisa benar-benar dilakukan," ujarnya Titiek.
Di Belawan sendiri, lanjut Titiek, kehadiran Komisi IV DPR-RI beserta rombongan bertujuan untuk melakukan kunjungan spesifik, yakni untuk melihat bagaimana efek dari penerapan Kepmen-KP tersebut kepada nelayan, khususnya para nelayan tradisionil. Sehingga, nantinya hasil temuan yang diperoleh tersebut akan dibawa langsung ke Menteri Susi dan jajaran Kementrian untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Minggu lalu kita juga sudah minta petunjuk teknis penerapannya. dan kita harapkan, mudah-mudahan, ibu Menteri (Susi) sudah siap dengan petunjuk teknisnya. Selain itu juga, temuan kita disini, juga akan kita sampaikan kepada beliau. Supaya nantinya kita harap akan ada penundaan tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi dalam penerapannya," terang Titiek.
Kendati demikian, Titiek pun mengatakan bahwa Komisi IV DPR-RI tidak serta merta menolak Kepmen tersebut. Sebab ia melihat bahwa Kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sudah cukup baik bagi semuanya. Namun hal tersebut menimbulkan Pro dan Kontra, dikarenakan tidak adanya sosialisasi tentang peraturan tersebut. Untuk itu Komisi IV DPR-RI akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran kementeriannya agar dapat menunda penerapan Kepmen tersebut hingga dilakukannya sosialisai terkait penerapan PERMEN-KP tersebut di masyarakat.(zulham/gus).


Post a Comment