.

.
Home » » Peraturan Menteri No.7 apa saja isinya? apa bedanya dengan KTKLN?

Peraturan Menteri No.7 apa saja isinya? apa bedanya dengan KTKLN?

Written By www.potretri007.com on Saturday, 21 February 2015 | 15:21:00


Jakarta | Potret - Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada Tenaga Kerja Indonesia. Apa saja isinya? Apa bedanya dengan KTKLN?

Ternyata harapan tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri untuk penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) belum bisa menjadi kenyataan. Setelah perintah disetopnya KTKLN oleh Presiden RI beberapa waktu yang lalu, sempat ada ketidakjelasan tentang ada atau tidaknya KTKLN. Hal ini dijawab dengan keluarnya peraturan menteri sebagaimana tersebut di atas. Peraturan ini masih sangat umum dan dapat diinterpretasikan berbeda dari satu orang dengan orang yang lain.

Sebagai contoh, pada pasal 1 poin 1 disebutkan bahwa "Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan." Padahal tidak semua WNI di luar negeri terdaftar, khususnya TKI professional. Selanjutnya di poin kedua disebutkan "Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah." Tidak sedikit pula pekerja Indonesia yang dikontrak secara permanen di luar negeri di berbagai bidang profesi.

Tetapi ada beberapa pasal yang juga menunjukkan perbaikan, seperti di pasal 2 poin 1 yang menyebutkan "Setiap calon TKI/TKI yang ditempatkan diluar negeri wajib diberikan KTKLN". Yang perlu digaris bawahi di sini adalah bahwa KTKLN ini diberikan yang berarti ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan, bukan TKI untuk membuatnya. Selain itu, secara tegas ada poin yang berisi "Pelayanan pemberian e-KTKLN dilarang dipungut biaya". Semoga pada pelaksanaannya tidak ada penyimpangan.(Su.Red/TentangQatar)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM