.

.
Home » » Tuntut Status Hak Atas Tanah, Warga Sarirejo Kembali Berdemo

Tuntut Status Hak Atas Tanah, Warga Sarirejo Kembali Berdemo

Written By www.potretri007.com on Wednesday, 11 February 2015 | 09:16:00

MEDAN | POTRET - Tak kunjung kelarnya status hak atas tanah, ribuan warga Sarirejo Kecamatan Polonia Medan yang tergabung dalam Forum masyarakat sarirejo (Formas) kembali mengelar aksi mulai dari kantor Walikota Medan, DPRDSU dan BPN Kota Medan, Senin lalu (09/02/2015) .

Massa meminta agar Walikota Medan segera memerintahkan Camat dan Lurah mengeluarkan surat keterangan tanah di kelurahaan sari rejo yang sebelumnya Pihak TNI AU meminta agar Walikota Medan melarang untuk mengeluarkan Surat tersebut.

Pimpinan Aksi, Pahala Napitupu mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan atas tanah tersebut, amar putusannya menyatakan masyarakat berhak membangun bangunan diatas tanah tersebut dan apabila dilarang maka Pihak TNI AU telah melawan hukum.

"Kami meminta agar walikota Medan secara lisan menyatakan penolak atas surat yang disampaikan TNI AU kepada Walikota Medan karena tuntutan kita didukung oleh Keputusan Mahkamah Agung RI No 229 K / Pdt/1991 tanggal 15 Mei 1991,"katanya.

Formas Sari rejo juga meminta Agar TNI AU segera mencabut surat pemblokiran yang ditujuhkan kepada Badan Pertanahan Nasional Medan atas larangan menerbitkan sertifikat di kelurahaan sari rejo.

"Kami meminta agar segera diproses surat hak milik tanah warga dan kami juga meminta agar DPRD Kota Medan segera membahas serta menuntaskan permasalahan tanah di Keluarahaan Sari rejo," tandasnya.

Selain itu tuntutan warga mendesak anggota DPRDSU ikut memperjuangkan hak-hak warga atas tanah dan bangunan masyarakat yang sudah menempati lahan selama 30 tahun lebih.

Warga juga meminta BPN memberikan izin sertifikat pada warga.izin tersebut seharusnya maayarakat pweoleh karena warga sarirejo telah dua kali menang di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa itu, Ungkap ketua Formas Pahala Napitupulu.

Menurutnya, Jika warga tergusur akibat ulah orang orang picik dan licik maka kemana 5000 KK yang saat ini berdomisili selama puluhan tahun, ujarnya.

Warga juga sangat tertekan dengan surat yang dikeluarkan oleh Chandra Siahaan dengan mwlarang Walukota Medan, Camat Mwdan Polonia, dan Lurah Sarirejo untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan tanah mereka.

Warga juga kecewa dengan sikap BPN Medan yang dinilai tak berpihak pada masyarakat justru malah berpihak pada pihak pengembang dengan menerbitkan surat kepemilikan tanah seperti Taman Malibu Indah, Grand Polonia Palace, Taman Polonia Indah, dan City View.

Jika pemerintah tak berpihak pada kami mau kemana lagi kami akan tinggal kalau pengusuran ini tetap dilakukan.Menjadi pertanyaan besar kenapa semua bangunan yang disuga milik pengembang malah diberikan izin.Tegas Pahala.

Akhirnya perwakilan dari masyarakat diterima oleh ketua DPRDSU H.AJib Shah untuk mendengarkan langsung keluhan warga.

Wakil rakyat dari Golkar berambut putih itu berjanji akan terus perjuangkan kepentingan rakyat .Menurutnya persoalan ini perlu dibahas secara bersama-sama dengan anggota DPRD Sumut di komisi A serta masalah ini nantinya akan disampaikan ke DPR RI terutama yang menanggani masalah tanah.

Ditambahkan Firman Sitorus anggota komisi E DPRDSU mengajak masyarakat untuk memberikan data-data dan bahan pendukung untuk perjuangkan hak warga.

Harapan kita juga hendaknya warga jangan mudah terprovokasi oleh orang yang tak dikenal yang penting kita mari berjuang demi kepentingan rakyat.ajaknya.

Massa melanjutkan aksinya ke BPN kota Mwdan guna menuntut hak sertifikat atas tanah yang telah dihuni warga selama puluhan tahun bahkan warga juga mengaku tanah yang mereka tempati sudah disetujui pihak Kesultanan Deli.(red/Mdn).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM