BELAWAN | POTRET - Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 10 hektar dinamai “Pantai Anjing” dimenangkan pihak pengugat atasnama Hafizam dimana sebelumnya diklaim milik pihak PT Pelindo I berdasarkan HPL nomor 01 tahun 1993 akhirnya gagal dilaksanakan PN Medan, bahkan pihak dari Kesultanan Deli melalui kuasa dari Kesultanan Deli Hotlin Edwar Silitonga dan Tengku Gamaldin Gelar Telunjuk Alam mendukung penolakkan eksekusi tersebut karena dinilai cacat hukum.
Menurut Edward Silitonga yang didampingi Tengku Gamaldin Telunjuk Alam (69) pada Jumat (08/05/2015) menerangkan, pihak kesultanan tetap dukung Pelindo karena ini masalah pembangunan.Berdasarkan surat dasar dari HPL 01 yang dimiliki PT.Pelindo adalah berdasarkan SK Menteri adanya surat berita acara persetujuan bersama pada tanggal 13 januari 1981 yang ditanda tangani Walikotamadya Medan AS.Rangkuti dan masa Administrator Pelabuhan H.Luntungan dan Gubsu EWP.Tambunan, jadi HPL tersebut berdasarkan SK Menteri akantetapi dalam surat ini dijelaskan bahwa pembayaran ganti rugi kepada pendududk yang terkena pelebaran perluasan daerah ini tapi yang bisa menunjukkan suratnya.
Menurut Edward Silitonga yang didampingi Tengku Gamaldin Telunjuk Alam (69) pada Jumat (08/05/2015) menerangkan, pihak kesultanan tetap dukung Pelindo karena ini masalah pembangunan.Berdasarkan surat dasar dari HPL 01 yang dimiliki PT.Pelindo adalah berdasarkan SK Menteri adanya surat berita acara persetujuan bersama pada tanggal 13 januari 1981 yang ditanda tangani Walikotamadya Medan AS.Rangkuti dan masa Administrator Pelabuhan H.Luntungan dan Gubsu EWP.Tambunan, jadi HPL tersebut berdasarkan SK Menteri akantetapi dalam surat ini dijelaskan bahwa pembayaran ganti rugi kepada pendududk yang terkena pelebaran perluasan daerah ini tapi yang bisa menunjukkan suratnya.
” Jadi kalau tadi tak ada massa Pelindo yang menolak eksekusi maka saya sendiri yang mencegat eksekusi tersebut, kenapa kita tak tergugat padahal kita yang telah mengusai lahan itu, jadi surat mereka (Hafizam-red) berdasarkan Grand Sultan 1709 itu mau dinyatakan palsu, kenapa ? karena itu ada 3 surat, pertama grand sultan 1709 atasnama Tengku Nurlela, kedua Grand Sultan atasnama Tengku Harun Al Rasyid luasnya 47 Hektar dan satu lagi atas nama Tengku AlRasyid lagi seluas hampir 1000 Ha dari mulai sisa tanah lebih dari mulai Seruwai sampai Sicanang Belawan dan terakhir atasnama Tengku Nun yang mengaku-ngaku disini tanahnya,”kata Silitonga.
Menurut Silitonga, sejarah tanah 10 Ha itu dulunya terbentuk akibat adanya endapan lumpur dan diikuti dengan adanya penimbunan masyarakat dan perusahaan Bogasari di zaman Mbak Tutut, jadi selama 7 tahun ini yang mengusai fisik tanah itu adalah saya, yang diberikan masyarakat disana kepada saya semua, itu ada gambarnya semua pada saya. makanya tak adapun Pelindo yang demo maka saya akan melarang mereka, kalau mereka ada putusan makanya pihak kita juga harusnya selaku pihak yang tergugat. kalau kita tak pihak tergugat tiba-tiba dieksekusi gimana? kan itu enggak benar.
Terus ada pihak perusahaan yang salah beli, itu saya dengar sudah dijual pantai anjing itu oleh Hafizam Rp500 ribu /meter, silahkan saja mereka jualbeli, kalau salah bukan urusan kita dong, tuntut aja Hafizam dengan tuduhan penipuan, surat mereka apa?. Lain halnya dengan Mujianto dia membeli putusan.
Menurut Silitonga, sejarah tanah 10 Ha itu dulunya terbentuk akibat adanya endapan lumpur dan diikuti dengan adanya penimbunan masyarakat dan perusahaan Bogasari di zaman Mbak Tutut, jadi selama 7 tahun ini yang mengusai fisik tanah itu adalah saya, yang diberikan masyarakat disana kepada saya semua, itu ada gambarnya semua pada saya. makanya tak adapun Pelindo yang demo maka saya akan melarang mereka, kalau mereka ada putusan makanya pihak kita juga harusnya selaku pihak yang tergugat. kalau kita tak pihak tergugat tiba-tiba dieksekusi gimana? kan itu enggak benar.
Terus ada pihak perusahaan yang salah beli, itu saya dengar sudah dijual pantai anjing itu oleh Hafizam Rp500 ribu /meter, silahkan saja mereka jualbeli, kalau salah bukan urusan kita dong, tuntut aja Hafizam dengan tuduhan penipuan, surat mereka apa?. Lain halnya dengan Mujianto dia membeli putusan.
Saat ditanya, upaya yang dilakukan pihaknya saat ini pasca keluarnya eksekusi lahan 10 Hektar, Silitonga mengaku sudah memberikan surat kepada pihak Pelindo yang menyatakan, kalau memang pihak PT pelindo mau memperluasan dan pelebaran di wilayah Gabion maka pihak Pelindo harus merujuk pada point kedua dalam surat berita acara tersebut yakni pembayaran ganti rugi pada penduduk yang terkena perluasan daerah kerja serta daerah kepentingan pelabuhan belawan berpedoman dengan inventerisasi yang telah dilakukan sejalan dengan pengukuran, jadi di surat ini disebutkan juga pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh panitia ganti rugi atas biaya biaya pihak kedua atau pihak ketiga yang diunjuk pihak kedua sesuai dengan dengan tahapan waktu dan kebutuhan pembangunan di Belawan.
“Kalau sesuai surat ini dilaksanakan maka tak ada masalah, bila ada pihak yang mau tuntut ganti rugi bila ada surat yang benar silahkan dibayar, tak ada masalah pihak Pelindo melakukan pembangunan, sebab di wilayah daerah Pantai Anjing ini tak ada namanya Grand Sultan,”ungkap Silitonga.
Lebih lanjut dijelaskan, putusan eksekusi ini dinilai cacat hukum sebab kita juga sudah gugat perdana kemarin jadi masalah ini bukan wewenang hakim PTUN jadi diarahkanlah, sehingga kita menang membatalkan 20 sertifikat yang abal-abal tersebut.
Jadi kita diarahkan gugat ke Pengadilan Negeri masalah kepemilikan, jadi masalah pantai anjing ini tak ada namanya Grand Sultan sebab daerah ini tanah kelebihan yang tertuang dalam surat kelebihan tanah seluas 150 hektar dan tanah ini muncul adanya endapan lumpur, jadi kalau ada yang mengklaim berdasarkan grand sultan 1709 maka tunjuk dulu mana yang benar grandnya sebab suratnya ada 3 surat dan 4 sama suratnya atasnama Tengku Nun, ada suratnya mau saya tunjukkan? kata Silitonga usai menghadiri aksi demo massa pekerja Pelindo dalam menghadang eksekusi tanah 10 Ha di kawasan pantai Anjing yang dimenangkan eksekusinya oleh Tengku Hafizam. (Salim/Gus).
Post a Comment