Advocat mendatangi Polda SU untuk membuat Laporan Pengaduan.
Medan | Potret - 19/5/2015 Tio R.P yang didampingi Kuasa Hukum Vivian Arnie, SH dan Staffnya Suseno mendatangi POLDA SU , atas apa yang menjadi haknya.
Tio R.P memiliki sebidang tanah seluas 29.260 M2 (dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Kampung Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," tanah tersebut teah saya miliki berdasarkan surat jual beli antara M.Yunus dengan saya sejak dari tahun 1982", ungkapnya. yang dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan Ganti Rugi No.500.9/35/IX/PJ/1982 tertanggal 23 September 1982 yang diketahui oleh Kepala Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Pengakuan yang diperbuat dengan bermaterai cukup tertanggal 20 September 1982 yang diketahui oleh Kepala Desa Pematang Johar, kecamatan Labuhan Deli.
Permasalahan bermula bahwa pada Tio.R.P mau mengurus surat surat atas tanah yang dimilikinya ke Kepala Desa , namun kepala Desa mengatakan bahwa Surat nya tidak lah Sah, maka Tio.R.P mengadukan hal ini kepada Kuasa Hukum nya Vivian Arnie, SH untuk mendapatkan keadilan atas apa yang menimpanya, dan ada pihak pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Kuasa Hukum Vivian Arnie, SH dari Lembaga Bantuan Hukum untuk Negara dan Masyarakat Reclasserring Indonesia," adanya Pihak-pihak yang bermain dan memalsukan surat atas tanah yang dimiliki kliennya Tio.R.P, dan kami melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang melakukan tindakan Hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia", ungkap Vivian Arnie, SH.
Diantara yang dilaporkan pihak Vivian Arnie, SH diantaranya berinisial Nurhayati dengan laporan membuat Surat Keterangan Palsu, M. Yusuf dengan laporan penyerobotan Tanah, inisial Alimatul Sakdiah dengan laporan membuat Surat Palsu." Dilaporkannya masalah ini karena ada Pihak yang mengaku telah memiliki sebidang tanah yang terletak di lokasi Klien kami, sedangkan klien kami tidak pernah menjual kepada siapapun, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Alimatul Sakdiah mengaku adalah miliknya, faktanya adalah tanah tersebut adalah milik klien kami Tio R.P", ungkap Vivian Arnie.
"Tanpa berdasarkan Hukum para pelaku yang diduga ada bermain dengan pihak Pembeli melakukan tindakan yang merugikan klien kami, akan melakukan penjualan tanah kepada inisial Marcel Purba (Pembeli) ", ungkap Vivian Arnie.
Kronologisnya telah disampaikan Vivian Arnie, SH baik Lisan maupun Tulisan serta menunjukkan Bukti Bukti kepemilikan dari klienya tersebut dihadapan Penegak Hukum.
Akibat Perbuatan beberapa orang yang tercantum dalam laporan Pengaduan ke POLDASU tersebut diduga akan melakukan penjualan tanah dan membuat surat Permohonan Legalisasi pengalihan tanah dengan ganti rugi kepada Pembeli kepada Camat Labuhan Deli, padahal yang dialihkan tersebut bukanlah kepunyaan Alimatul Sakdiah, namun milik Klien dari Vivian Arnie.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kecamatan Labuhan Deli atas adanya surat surat pengakuan yang tidak berdasarkan Hukum yang berlaku kepemilikannya",ungkap Vivian Arnie, SH (Su.Red)

Post a Comment