Salah seorang Purnawirawan TNI-AU Suwondo yang hingga kini masih menyewa berkeluh kesah dengan Tim Investigasi Bharindo Divkum Mabes Polri " kami pada tanggal 6 Februari 2005 seluruhnya 144 KK Purnawirawan/Warakawuri TNI AU telah di Usir paksa oleh PASUKAN TNI-AU yang dipimpin Komandan Pangkalan TNI-AU Kolonel Pnb.Sudipo Handoyo, "kami dipaksa menerima uang pesangon dan ongkos pindah senilai Rp.25.000.000,- dengan alasan Rumah yang dihuni oleh Purnawirawan dan warakawuri TNI-AU Suwondo dialihkan kepada Para Personil Aktif yang berdinas di Lanud Medan dan Kosek Hanudnas III Medan, kami sebenarnya sangat kecewa atas tindakan Komandan Pangkalan TNI-AU Suwondo karena kami dipaksa mengosongkan rumah yang kami duduki lebih dari 40 Tahun itu hanya dengan diberikan uang pesangon senilai Rp.25.000.000,- padahal sebelumnya pada masa DANLANUD MEDAN dipimpin oleh Kolonel Pnb.Djubaedi pada tahun 2003 kami akan diberikan senilai Rp.75.000.000,-, jadi kami mencurigai besar dugaan uang pindah kami telah diselewengkan oleh Oknum Pejabat teras di TNI-AU" keluhnya.
Disatu sisi ada beberapa Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU yang tidak mau menerima uang pesangon senilai Rp.25.000.000,- dikarenakan yang mereka permasalahkan adalah masalah Tanahnya bukan masalah rumahnya , hal ini terbukti saat ini Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU Suwondo tersebut telah mengajukan Gugatan Perdata atas permasalahan tanah yang mereka tempati puluhan tahun di Jl.Suwwondo-Jl.Polonia Medan sejak tahun 1960, yang mereka duduki, tempati , usahai dan kuasai itu telah mendapat Legalitas kepemilikan dari Sultan Deli selaku Pemilik Syah atas tanah Bekas Konsesi Polonia dengan dibuktikan adanya Surat HIBAH dari Sultan Deli.
" Kami mengajukan Gugatan Perkara Perdata ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan Register NO: 145/Pdt.G/Pn.Mdn dengan menggugat PT.Bina Reksa Estate, TNI-AU dan BPN Medan , hal ini kami ajukan dikarenakan kami MENUNTUT MASALAH TANAH YANG TELAH DIHIBAHKAN OLEH SULTAN DELI SELAKU PEMILIK YANG SYAH ATAS TANAH BEKAS KONSESI POLONIA ",ungkap Purnawirawan TNI AU.
Karena TNI-AU hanya mempunyai Sertipikat Hak Pakai No: 10/Sukadamai tanggal 30 Agustus 2004 yang diterbitkan oleh BPN Medan dengan STATUS MASALAH TANAH masih berperkara di PENGADILAN NEGERI MEDAN, dan nilai uang pindah yang diberikan kepada Para Purnawirawan dan Warakawuri TNi-AU senilai Rp.25.000.000,- tidak sebanding dengan nilai NJOP harga tanah saat itu.
Atas permasalahan ini kami sedang melaporkan permasalahan ini kepada Presiden R.i, Panglima TNI, Menhan dan Menko Polhukam serta kepada Ketua KPK, mengingat Tanah dan rumah yang telah puluhan tahun kami duduki diduga telah DIJUAL kepada PIHAK PT.BINA REKSA ESTATE dengan DALIL RUISLAG dengan harga tidak sesuai dengan NJOP, jadi kami menduga Peralihan hak Pakai kepada PT.BRE diduga SARAT KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) yang telah MERUGIKAN NEGARA MILYARAN RUPIAH, dan KKami minta Presiden R.I , Panglima TNI dan Menhan segera dapat menyelesaikan permasalahan tanah suwondo polonia medan dengan cara arif dan bijaksana " tegas M.A.Sunaryo (Su.Red)
Post a Comment