
Apalagi saat ini lahan yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya.
Hj. Syamsiah Aswati pada POTRET RI 007, Senin ( 03/08/2015) di Medan mengatakan, tanah lahan CBD Polonia tersebut bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat surat Gubsu kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 ditanda tangani Gubsu Raja Inal Siregar.
Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997.
Surat permohonan pemblokiran lahan milik ahli waris seluas 260,44 hektar telah dilayangkan ke BPN RI yang juga ditembuskan pada Presiden RI, Gubenur Sumut, DPRD Sumut, Kakanwil BPN Propinsi Sumut dan kota Medan.
"Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya,"tambah M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3).(red/leo).
Post a Comment