BELAWAN | POTRET RI, Seorang oknum Kepala Lingkungan III berinisial K.Panjaitan di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan diduga menjual lahan milik warga kepada pihak perikanan Gabion Belawan melalui mantan oknum perikanan PSDKP berinisial MTR.
Tudingan tersebut disampaikan warga melalui Kharuddin Nasution alias Kadin bahkan kasus dugaan penjualan lahan milik warga tersebut sudah menyebar baunya dan akan dilaporkan ke polisi serta Walikota Medan.
"Kalau memang tak dijualnya ke Perikanan Gabion, maka seharusnya surat tanah milik warga yang asli dikembalikan, ini malah foto copynya saja diberikan, Nah inikan jelas surat tanah kami itu sudah beralih pada pihak ketiga yang kabarnya sudah dijual ke perikanan Gabion Belawan melalui oknum kepala PSDKP berinisial MTR,"Beber Kadin melalui media ini Kamis sore (13/08/201).
Kadin menerangkan, indikasi penjualan lahan warga tersebut terbukti dengan adanya surat denah kavling tanah lorong proyek lingkungan III Kelurahan Bagan Deli yang melibatkan 11 lahan milik warga diantaranya lahan milik Kadin.
"Surat tanah kami yang asli baik itu surat keterangan maupun sertifikat semula diminta pihak Kelurahan melalui K.Panjaitan beralasan untuk pendataan sebab sudah banyak rumah warga pendatang yang bermukim belum memiliki surat, namun setelah diberikan belakangan kami mengetahui kok sudah ada surat kaplingan hingga terakhir kami dengar lahan kami itu sudah dijual ke perikanan Gabion, apalagi surat tanah kami yang asli tak kunjung kembali melainkan hanya fotocopynya saja yang dikembalikan, ini ada apa?,tanya Kadin.
Tokoh masyarakat nelayan tersebut meminta pada pihak Kecamatan Medan Belawan dan Walikota Medan agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepling III dengan mencopotnya sebagai Kepling karena dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi diduga sudah menjual lahan milik warga pada pihak lain sehingga sampai kini surat asli lahan milik warga tak dikembalikan oknum Kepling tersebut.Desaknya.
Terpisah, Khaidir Panjaitan alias Ucok selaku Oknum Kepling III Kelurahan Bagan Deli saat dikonfirmasikan terkait tudingan penjualan lahan milik warga tersebut malah disangkalnya.
"Lahan milik warga tersebut tak jadi dibebaskan kepada pihak Perikanan semula untuk pengembangan dermaga perikanan, sebab saat itu orang perikanan pusat melalui oknum perikanan PSDKP berinisial MTR tak sanggup membayar pembebasan lahan dengan nilai Rp7 miliar kepada warga, makanya rencana itu dibatalkan,"jelasnya.
Mengenai surat asli milik warga itu ada di pihak Kelurahan bukan saya yang pegang, pokoknya saya tak ada jual lahan milik warga ke Perikanan, itu fitnah bang, kalo itu jadi dijual mana mungkin saya kayak gini,"cetus K.Panjaitan saat diwawancarai usai ia menghadiri acara sosialisasi proyek kelanjutan pembangunan titi steger di SMA Negeri 20 Bagan Deli.(Salim).
Tudingan tersebut disampaikan warga melalui Kharuddin Nasution alias Kadin bahkan kasus dugaan penjualan lahan milik warga tersebut sudah menyebar baunya dan akan dilaporkan ke polisi serta Walikota Medan.
"Kalau memang tak dijualnya ke Perikanan Gabion, maka seharusnya surat tanah milik warga yang asli dikembalikan, ini malah foto copynya saja diberikan, Nah inikan jelas surat tanah kami itu sudah beralih pada pihak ketiga yang kabarnya sudah dijual ke perikanan Gabion Belawan melalui oknum kepala PSDKP berinisial MTR,"Beber Kadin melalui media ini Kamis sore (13/08/201).
Kadin menerangkan, indikasi penjualan lahan warga tersebut terbukti dengan adanya surat denah kavling tanah lorong proyek lingkungan III Kelurahan Bagan Deli yang melibatkan 11 lahan milik warga diantaranya lahan milik Kadin.
"Surat tanah kami yang asli baik itu surat keterangan maupun sertifikat semula diminta pihak Kelurahan melalui K.Panjaitan beralasan untuk pendataan sebab sudah banyak rumah warga pendatang yang bermukim belum memiliki surat, namun setelah diberikan belakangan kami mengetahui kok sudah ada surat kaplingan hingga terakhir kami dengar lahan kami itu sudah dijual ke perikanan Gabion, apalagi surat tanah kami yang asli tak kunjung kembali melainkan hanya fotocopynya saja yang dikembalikan, ini ada apa?,tanya Kadin.
Tokoh masyarakat nelayan tersebut meminta pada pihak Kecamatan Medan Belawan dan Walikota Medan agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepling III dengan mencopotnya sebagai Kepling karena dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi diduga sudah menjual lahan milik warga pada pihak lain sehingga sampai kini surat asli lahan milik warga tak dikembalikan oknum Kepling tersebut.Desaknya.
Terpisah, Khaidir Panjaitan alias Ucok selaku Oknum Kepling III Kelurahan Bagan Deli saat dikonfirmasikan terkait tudingan penjualan lahan milik warga tersebut malah disangkalnya.
"Lahan milik warga tersebut tak jadi dibebaskan kepada pihak Perikanan semula untuk pengembangan dermaga perikanan, sebab saat itu orang perikanan pusat melalui oknum perikanan PSDKP berinisial MTR tak sanggup membayar pembebasan lahan dengan nilai Rp7 miliar kepada warga, makanya rencana itu dibatalkan,"jelasnya.
Mengenai surat asli milik warga itu ada di pihak Kelurahan bukan saya yang pegang, pokoknya saya tak ada jual lahan milik warga ke Perikanan, itu fitnah bang, kalo itu jadi dijual mana mungkin saya kayak gini,"cetus K.Panjaitan saat diwawancarai usai ia menghadiri acara sosialisasi proyek kelanjutan pembangunan titi steger di SMA Negeri 20 Bagan Deli.(Salim).
Post a Comment