.

.
Home » » PHK Tanpa Pesangon dan Langgar UU Tenaga Kerja, PT. BDCI Bakal Didemo

PHK Tanpa Pesangon dan Langgar UU Tenaga Kerja, PT. BDCI Bakal Didemo

Written By www.potretri007.com on Sunday, 6 September 2015 | 15:00:00

MEDAN LABUHAN  | POTRET RI-Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) atas 8 orang pekerja yang disiasati manajement PT. Belawan Deli Chemical Industry (BDCI) Medan dengan sistem magang berbuntut panjang. Pasalnya perusahaan kimia tersebut akan didemo jika tidak membayar hak-hak pekerja yang di PHK. Sabtu (04/9/2015).

Seperti sebelumnya pada tanggal 21 agustus 2015 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan telah melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan Perusahaan  PT. Belawan Deli Chemical Industry dan kepada Sumirat dkk (8 orang) dengan nomor surat : 567/4549/DSTKM/2015  guna perundingan terhadap pekerja yang di PHK tersebut.

“Sidang di Ruang Bidang Hubinsyaker Lt.II Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan (Disnaker) Medan kemaren terbukti manajement PT. BDCI Medan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenagakerja No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran jangka waktu magang.

Dalam pertemuan yang disaksikan pemerintah kota Medan yang dalam hal ini Disnaker Medan melalui (Mediator HI) Drs.Briston terbukti bahwa manajement perusahaan kimia tersebut harus membayar semua hak-hak pekerja yang di PHK dan diserahkan pada 14 Septermber 2015 mendatang”.

Demikian dikatakan ketua Forkom Wari melalui Sekretarisnya Abu Hasan dalam temu Persnya  di Martung Medan Labuhan.Sabtu (05/9/2015)  Hasan tegaskan akan melakukan aksi demo bila perusahaan nakal itu tidak menyerahkan hak-hak pekerja. “Sebagai kuasa pendamping, Forkomwari dan jajaran bersama pekerja yang di PHK akan melakukan unjukrasa di depan PT. BDCI Medan dan DPRD Kota Medan bilamana hak-hak pekerja yang diPHK tidak diserahkan, termasuk rekomundasi pengambilan JHT di BPJS Medan”. Tegas Hasan.

Ketika ditanya banyaknya masalah di perusahaan kimia itu, Hasan enggan beberkan. “Menurut tim investigasi memang banyak permasalahan di perusahaan tersebut, kita belum bisa sebutkan itu karena hasil analisa belum sampai ke tangan kami, yang jelas nantinya semua masalah akan kita tindaklanjuti ke instansi-instansi terkait termasuk ke pemerintah Pusat”. Kata Hasan.

Sebelumnya, kepala personalia PT. BDCI Medan Abdulah di ruang pertemuan Disnaker Medan tak bisa berbuat banyak setelah dibentak salahsatu pekerja yang diPHK. Abdullah berkilah saat Disnaker minta pertanggung jawaban perusahaan seperti yang diminta pekerja yang diPHK. “Saya tak bisa putuskan karena pimpinan saya sedang di luar kota”. Elak Abdulah. (Salim).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM