.

.
Home » » Ruko Payung Mas Diduga Jiplak Produk Plat Beton Ringan PT Macan Sumatera Indonesia

Ruko Payung Mas Diduga Jiplak Produk Plat Beton Ringan PT Macan Sumatera Indonesia

Written By www.potretri007.com on Monday, 28 September 2015 | 16:58:00

M.LABUHAN | POTRET RI : Bangunan Ruko Payung Mas berlantai dua milik Frans Jaya di jalan Titi Payung Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak yang dibangun kontraktor bernama Leonardy diduga menjiplak produk kontruksi plat beton (Ply Sleb beton ringan Prekes) milik PT.Macan Sumatera Indonesia (MSI) yang sudah memiliki sertifikat hak paten dan pemegang hak cipta atasnama Ir.Sulistyana,MT.

Pihak kontraktor saat dikonfirmasikan wartawan melalui nomor handphonenya terkait dugaan penciplakan hak paten dan hak cipta produk kontruksi plat beton milik PT.Macan Sumatera Indonesia malah mengatakan, dirinya sudah ada pembicaraan dan mufakat terhadap pak Johan yang memproduksi plat beton milik PT.Macan Sumatera Indonesia yang berkantor di Jln Kl.Yosudarso Kampung Bahari Martubung.Ujarnya singkat.
Akantetapi saat ditemui media ini pada pihak PT.Macan Sumatera Indonesia melalui Johan selaku Manejer marketing, Senin (28/09/201) justru menyangkal dengan mengatakan, belum ada persetujuan dari saya atas penjiplakan produk kami tersebut, awalnya kami dapat kabar bahwa produk plat beton (Ply Sleb beton ringan Prekes) dari salah seorang warga.

Mendapat lapaoran tersebut, pihak perusahaan PT MSI mendatangi lokasi bangunan ruko dan ternyata benar produk kami telah dijiplak selanjutnya kami menemui kontraktornya Leonardy, kemudian kami menganjurkan pada pihak mereka untuk membayarkan denda Royalti atau tutup saja beton ringan yang telah dijiplak tersebut.Ungkap Johan.


Namun pihak kontraktor berjanji akan membayar denda Royalti tersebut, akantetapi setelah ditungu tunggu dalam beberapa bulan janjinya tak kunjung dipenuhi terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekjen LSM Berani K.Sijabat mengatakan, persoalan penjiplakan hak cipta dan hak paten tersebut telah melanggar Undang undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dan Undang undang nomor 14 tahun 2001 tentang hak paten. 

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, Tegas Sijabat.

Lebih lanjut dikatakan, sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Sedangkan pelanggaran terhadap Undang undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.(Kasdi/Mdn).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM