MEDAN | POTRET RI - Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kota Medan seharusnya mendata dan menimalisir sejumlah sekolah mengemudi yang tidak terakreditasi, apalagi sampai menerbitkan sertifikat kelulusan bagi para siswanya.
" Sekarang ini sangat banyak sekali sekolah mengemudi bermunculan akan tetapi apakah sekolah/lembaga itu terakreditasi atau tidak. Bila tidak seharusnya tidak layak menerbitkan sertifikat," Kata pakar Transportasi dari Lecture On Constituional Law
Departemen Universitas Gajah Mada ( UGM) Yogyakarta, Andi Sandi Ant TT, saat dimintai wartawan komentarnya via selular terkait maraknya sekolah mengemudi, Rabu (16/09/2015) siang.
Bila ditinjau dari Pasal 77 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ menentukan bahwa setiap calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Masih dikatakannya, masyarakat dapat memperoleh kompetensi mengemudinya baik melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi oleh pemerintah dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah ( Pemda ) atau melalui belajar sendiri.
Oleh karenanya, tidak ada keharusan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila seorang calon mengemudi dapat memperoleh keterampilan mengemudinya melalui metode. belajar sendiri. " Seperti kuliah kalau lulus tapi materi pelajarannya tidak cukup ya tidak baik juga sih," akunya.
Maka dari itu lanjutnya bila kita tinjau lagi dari Pasal 78 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengharuskan setiap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan lembaganya telah terakreditasi oleh pemerintah.
Tanpa izin dan terakreditasi, lembaga tersebut tidak berhak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Banyak sekali lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang tersebar di sekitar kita namun masih perlu dicek apakah berizin dan telah diakreditasi oleh pemerintah.
Lanjut dikatakannya, Izin merupakan konsepsi pengecualian terhadap sebuah kegiatan yang dilarang untuk dilakukan. Dengan diperolehnya izin, berarti lembaga/orang tersebut dikecualikan dari larangan yang ada.
Sedangkan akreditasi digunakan agar benar-benar lembaga tersebut dapat memenuhi kriteria minimal sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi.(Yah/red).
" Sekarang ini sangat banyak sekali sekolah mengemudi bermunculan akan tetapi apakah sekolah/lembaga itu terakreditasi atau tidak. Bila tidak seharusnya tidak layak menerbitkan sertifikat," Kata pakar Transportasi dari Lecture On Constituional Law
Departemen Universitas Gajah Mada ( UGM) Yogyakarta, Andi Sandi Ant TT, saat dimintai wartawan komentarnya via selular terkait maraknya sekolah mengemudi, Rabu (16/09/2015) siang.
Bila ditinjau dari Pasal 77 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ menentukan bahwa setiap calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Masih dikatakannya, masyarakat dapat memperoleh kompetensi mengemudinya baik melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi oleh pemerintah dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah ( Pemda ) atau melalui belajar sendiri.
Oleh karenanya, tidak ada keharusan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila seorang calon mengemudi dapat memperoleh keterampilan mengemudinya melalui metode. belajar sendiri. " Seperti kuliah kalau lulus tapi materi pelajarannya tidak cukup ya tidak baik juga sih," akunya.
Maka dari itu lanjutnya bila kita tinjau lagi dari Pasal 78 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengharuskan setiap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan lembaganya telah terakreditasi oleh pemerintah.
Tanpa izin dan terakreditasi, lembaga tersebut tidak berhak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Banyak sekali lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang tersebar di sekitar kita namun masih perlu dicek apakah berizin dan telah diakreditasi oleh pemerintah.
Lanjut dikatakannya, Izin merupakan konsepsi pengecualian terhadap sebuah kegiatan yang dilarang untuk dilakukan. Dengan diperolehnya izin, berarti lembaga/orang tersebut dikecualikan dari larangan yang ada.
Sedangkan akreditasi digunakan agar benar-benar lembaga tersebut dapat memenuhi kriteria minimal sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi.(Yah/red).
Post a Comment