MEDAN | POTRET RI - Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang menimpa Darmaji warga Jalan Kapten Muslim No. 285, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Info yang dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan oleh Aldo Albertus Poli (19), warga Jalan Mawar IV dan Fahrul Roji Dalimunthe, warga Jalan Mawar VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia di rumah Darmaji, tak senang rumah nya dibobol maling Darmaji pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia.
Begitu menerima laporan tersebut personil Polsek Helvetia langsung bergerak cepat untuk membentuk Timsus, dalam waktu singkat Polsek Helvetia akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pencurian tersebut dari rumahnya.
"Tersangka Aldo masuk ke rumah korban, sedangkan Fahrul serta Jepri Parulian (DPO) menunggu di depan rumah sambil mengamati situasi. Selanjutnya Aldo membawa sepeda motor dan dompet korban, ketiganya kemudian berboncengan tiga menuju rumah Billy di Jalan Sukadono", ujar Kapolsek Helvetia Kompol Roni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru di Mapolsekta Helvetia, Kamis, (15/10/2015).
Ditambahkannya, sepedamotor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh Billy dan Jefri ke seorang penadah yang akrab dpanggil pak Tiara di komplek Pardede, jalan Binjai, seharga Rp1.950.000. Kedua pelaku yang masih tetangga dengan korban.
"Aksi pencurian itu, terekam CCTV. Atas dari hasil rekaman CCTV itulah kita kemudian melakukan penyidikan untuk meringkus kedua tersangka," terang Bonic.
Kedua tersangka, kata Kapolsek, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana. "Mereka diancam hukuman selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.(Salim).
Info yang dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan oleh Aldo Albertus Poli (19), warga Jalan Mawar IV dan Fahrul Roji Dalimunthe, warga Jalan Mawar VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia di rumah Darmaji, tak senang rumah nya dibobol maling Darmaji pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia.
Begitu menerima laporan tersebut personil Polsek Helvetia langsung bergerak cepat untuk membentuk Timsus, dalam waktu singkat Polsek Helvetia akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pencurian tersebut dari rumahnya.
"Tersangka Aldo masuk ke rumah korban, sedangkan Fahrul serta Jepri Parulian (DPO) menunggu di depan rumah sambil mengamati situasi. Selanjutnya Aldo membawa sepeda motor dan dompet korban, ketiganya kemudian berboncengan tiga menuju rumah Billy di Jalan Sukadono", ujar Kapolsek Helvetia Kompol Roni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru di Mapolsekta Helvetia, Kamis, (15/10/2015).
Ditambahkannya, sepedamotor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh Billy dan Jefri ke seorang penadah yang akrab dpanggil pak Tiara di komplek Pardede, jalan Binjai, seharga Rp1.950.000. Kedua pelaku yang masih tetangga dengan korban.
"Aksi pencurian itu, terekam CCTV. Atas dari hasil rekaman CCTV itulah kita kemudian melakukan penyidikan untuk meringkus kedua tersangka," terang Bonic.
Kedua tersangka, kata Kapolsek, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana. "Mereka diancam hukuman selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.(Salim).
Post a Comment