.

.
Home » » Dua Pengedar dan Bandar Sabu di Desa Manunggal dan Mabar Hilir

Dua Pengedar dan Bandar Sabu di Desa Manunggal dan Mabar Hilir

Written By www.potretri007.com on Wednesday, 7 October 2015 | 13:30:00

BELAWAN | POTRET RI - Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 104 gram senilai Rp88,4 juta dalam dua lokasi berbeda di Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan dan di Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.

Keterangan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (07/10) diketahui kedua tersangka masing masing BY alias Yanto (52) warga Desa Manunggal Kec.Medan Labuhan dengan barang bukti berupa 1 unit HP merek nokia, 1 unit sepeda motor supra x, 1 bungkus sabu seberat 20 gram dan 1 buah helm.

Selanjutnya tersangka IG alias ucok (32) warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip sedang berisi sabu sabu @5Gram dengan total 75 gram, 9 plastik klip berisi sabu @1gramdengan total 9 gram, 1 buah timbangan, 1 Hp nokia dan 1 gulung kertas aluminium foil.

Waka Polres Pelabuhan Belawan AKBP.Josua Tampubolon didampingi Kasad Narkoba AKP.Ichwan Lubis dalam temu Pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan menerangkan, penangkapan tersangka bermula atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.Dari informasi tersebut petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka BY alias Yanto yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan hingga ditemukan sabu seberat 20 gram yang disembunyikan di dalam helm yang sedang dipakai tersangka BY alias Yanto.Selanjutnya petugas melakukan introgasi hingga tersangka mengaku dirinya memperoleh barang bukti sabu tersebut dari tersangka IG alias ucok warga kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.

Kemudian petugas langsung mengejar tersangka IG alias Ucok di Kelurahan Mabar Hilir dan pada saat itu dilakukan pengeledahan di rumah tersangka IG alias Ucok hingga ditemukan barang bukti sabu dengan total seberat 84 gram dalam kantongan plastik yang digantung di rak piring.Papar Josua.(Salim/Blw). 

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM