M.LABUHAN | POTRET RI - Pasca ditangkapnya tersangka SK yang tega membunuh suaminya sendiri bernama Khairuddin (60) dengan martil (Palu) di kediamannya Jalan Kramat Blok E Komplek TKBM Kel.Sei Mati Medan Labuhan pada Rabu dinihari (07/10) sekira pukul 02.30 WIB kemarin, tersangka SK bersama selingkuhannya AH terancam hukuman mati sesuai pasal 340 Subs 338 KUHP.
Bahkan, Kamis sore itu (08/10) tampak puluhan keluarga korban mendatangi Polsek Medan Labuhan karena geram dengan si pelaku pembunuhan tersebut.
Bahkan, Kamis sore itu (08/10) tampak puluhan keluarga korban mendatangi Polsek Medan Labuhan karena geram dengan si pelaku pembunuhan tersebut.
"Dasar perempuan lonte, tak tahu diri bukannya setia sama suami malah tega membunuhnya dengan cara keji, cocoknya dihukum mati aja dia pak Polisi," cetus sejumlah warga yang geram dengan perbuatan tersangka tersebut.
Melihat ramainya keluarga korban mendatangi Polsek Medan Labuhan akhirnya para petugas menyuruh para keluarga korban agar tak mendekati tersangka dan hanya diperbolehkan melihat dari jarak jauh guna menghindari hal yang tak diinginkan.Bahkan pada pemaparan kali ini tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari petugas polisi.
Sebagaimana diketahui, tersangka SK selaku istri korban beserta selingkuhannya tega membunuh suami SK hanya karena takut perselingkuhannya ketahuan korban Khairuddin (60), terancam debgan hukuman mati sesuai pasal 340 Subs 338 KUHP setelah ditangkap petugas kepolisian.
Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Boy J.Situmorang didampingi Iptu.Musa Alexandershah memaparkan, sejak peristiwa pembunuhan terjadi dikediaman korban Jln. Kramat Komplek TKBM Blok E No 30 Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan pada Rabu (07/10/2015) sekira pukul 02.30 WIB.
Dalam tempo 12 jam pihak kepolisian berhasil menetapkan tersangka pembunuh Khairuddin setelah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangannya.
Polisi menangkap kesua tersangka AH dan SK berdasarkan adanya Laporan Polisi LP/1515/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian diantaranya martil, sapu tangan dan 1 unit Handphone.(Red/Lbh).
Melihat ramainya keluarga korban mendatangi Polsek Medan Labuhan akhirnya para petugas menyuruh para keluarga korban agar tak mendekati tersangka dan hanya diperbolehkan melihat dari jarak jauh guna menghindari hal yang tak diinginkan.Bahkan pada pemaparan kali ini tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari petugas polisi.
Sebagaimana diketahui, tersangka SK selaku istri korban beserta selingkuhannya tega membunuh suami SK hanya karena takut perselingkuhannya ketahuan korban Khairuddin (60), terancam debgan hukuman mati sesuai pasal 340 Subs 338 KUHP setelah ditangkap petugas kepolisian.
Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Boy J.Situmorang didampingi Iptu.Musa Alexandershah memaparkan, sejak peristiwa pembunuhan terjadi dikediaman korban Jln. Kramat Komplek TKBM Blok E No 30 Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan pada Rabu (07/10/2015) sekira pukul 02.30 WIB.
Dalam tempo 12 jam pihak kepolisian berhasil menetapkan tersangka pembunuh Khairuddin setelah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangannya.
Polisi menangkap kesua tersangka AH dan SK berdasarkan adanya Laporan Polisi LP/1515/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian diantaranya martil, sapu tangan dan 1 unit Handphone.(Red/Lbh).
Post a Comment