.

.
Home » » Lion Moy Korban Eksekusi Tetap Bertahan Ditengah Perkaranya Masih Banding

Lion Moy Korban Eksekusi Tetap Bertahan Ditengah Perkaranya Masih Banding

Written By www.potretri007.com on Friday, 9 October 2015 | 09:45:00

BELAWAN | POTRET RI - Ini kisah nyata yang menyedihkan, Lion Moy yang sudah bertahun-tahun menempati rumah peninggalan orangtuanya, kini menjadi korban eksekusi paksa pihak PN.Medan meski perkaranya masih berstatus Kasasi (Banding) di Mahkamah Agung.Lion Moy yang keseharian sebagai pesalon itu mengaku tetap mempertahankan rumah peninggalan orang tuanya di Jalan Veteran No. 42 Lingkungan III Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan sampai darah terakhir sebab ia diperlakukan hukum yang tak adil di negeri ini.

"Kami akan menuntut keadilan walaupun ke ujung dunia. Belum lahir saja aku sudah disini tapi kok bisanya rumah orangtua kami ini diklaim orang lain dengan mengandalkan sertifikat yang salah alamat, kok bisa keluar sertifikat dasarnya apa? sebab kami tak pernah ada jual beli maupun menyewakan rumah ini,"jerit Lion Moy didampingi adiknya Fauzi sembari menunjukkan barang-barangnya di halaman ruko yang hinggakini masih bertumpuk berserakkan tersebut.Jumat (09/10/2015).

Lion Moy mengaku, telah merasa kebal dengan berbagai intimidasi sampai-sampai puluhan teror pun terus tertuju datang terhadap dirinya selama mempertahankan rumah orangtuanya tersebut."Entah sudah berapakali aku diteror bang.Aku yakin pasti kami berhadapan dengan mafia tanah dan mafia hukum,"kesal Lion Moy.

Dikatakan, mereka sudah lama menempati rumah berbentuk ruko no 42 di jalan Veteran Belawan atau dulunya bernama jalan Siak
yang merupakan bangunan zaman Belanda tersebut berdasarkan surat peryataan orangtua mereka bernama Rohani/lo Guat jing dimana
rumah tersebut adalah hak dari peninggalan suami Rohani bernama Ling Pi Ho yang diberikan Kepala kantor urusan perumahan kotamadya Medan dan menempati rumah tersebut berdasarkan surat izin perumahan (SIP) No 66 /20/K/1974 tanggal 26 Agustus 1974.

Kabarnya, eksekusi yang berdasarkan putusan nomor 341/PDT/2014/PT Medan tanggal 28 Januari 2015 dengan penetapan nomor 27/Eks/2013/42/Pdt.G/2010/PN Medan tersebut terkesan dipaksakan secara sepihak pelaksanaannya. Karena pihak pemilik rumah melalui Lawyernya dari Law Office Prof.Dr.Suhandi  Cahaya, SH, MH, MBA dan Fartners saat ini sedang mengajukan banding atas perkara tersebut di Mahkamah Agung Republik  Indonesia Jalan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat sejak 16 Maret 2015 lalu.(Red/Blw).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM