BELAWAN | POTRET RI : Dugaan terjadinya korupsi masih sangat konvensional. Terjadinya korupsi didominasi dengan modus pengadaan barang dan jasa Pada PT.Pelindo 1 Cabang Belawan melalui sektor belanja.
Menanggapi hal itu Armen Tanjung aktivis LSM Suara Rakyat di Belawan Selasa (06/10/2015) berkomentar dugaan terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa pada PT Pelindo 1 Cabang Belawan sepanjang tahun anggaran 2014 dan tahun anggran 2015 pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai mendominasinya pada bidang tersebut karena terkait dengan belanja barang sehingga harga dan jumlah bisa dimainkan,"ujarnya.
Menurut Armen tidak adanya kejelasan atau ketransparanan yang ditunjukan oleh pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan selama ini didalam menjalankan proses maupun tahapan pelaksanaan kegiatan penyediaan barang dan jasa publikasi, karena sistem yang digunakan oleh pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan untuk menunjuk media yang mendapatkan pekerjaan publikasi dari Pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan selama ini tidak disebutkan kriterianya secara transparan serta terkesan pilih kasih,“ Ungkapnya.
Lanjut Armen, Diperparah oleh adanya indikasi permainan dugaan KKN dalam penunjukan pemenang pekerjaan penyediaan barang dan jasa di PT Pelindo 1 Cabang Belawan pada tahun 2014 dan pada tahun 2015, Diduga seharusnya proses pelaksanaanya dilakukan tender terbuka. Namun justru tender terselubung," Ucapnya.
Sementara M.Natsir Manejer Umum PT Pelindo 1 Medan Cabang Belawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penyediaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2014 dan pada tahun anggaran 2015 di kantor PT Pelindo 1 Cabang Belawan lewat hape selulernya tidak bisa dihubungi, padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 ada aturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Presiden Republik Indonesia, Pada Bab II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).(Salim/Red).
Menanggapi hal itu Armen Tanjung aktivis LSM Suara Rakyat di Belawan Selasa (06/10/2015) berkomentar dugaan terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa pada PT Pelindo 1 Cabang Belawan sepanjang tahun anggaran 2014 dan tahun anggran 2015 pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai mendominasinya pada bidang tersebut karena terkait dengan belanja barang sehingga harga dan jumlah bisa dimainkan,"ujarnya.
Menurut Armen tidak adanya kejelasan atau ketransparanan yang ditunjukan oleh pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan selama ini didalam menjalankan proses maupun tahapan pelaksanaan kegiatan penyediaan barang dan jasa publikasi, karena sistem yang digunakan oleh pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan untuk menunjuk media yang mendapatkan pekerjaan publikasi dari Pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan selama ini tidak disebutkan kriterianya secara transparan serta terkesan pilih kasih,“ Ungkapnya.
Lanjut Armen, Diperparah oleh adanya indikasi permainan dugaan KKN dalam penunjukan pemenang pekerjaan penyediaan barang dan jasa di PT Pelindo 1 Cabang Belawan pada tahun 2014 dan pada tahun 2015, Diduga seharusnya proses pelaksanaanya dilakukan tender terbuka. Namun justru tender terselubung," Ucapnya.
Sementara M.Natsir Manejer Umum PT Pelindo 1 Medan Cabang Belawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penyediaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2014 dan pada tahun anggaran 2015 di kantor PT Pelindo 1 Cabang Belawan lewat hape selulernya tidak bisa dihubungi, padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 ada aturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Presiden Republik Indonesia, Pada Bab II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).(Salim/Red).
Post a Comment