Medan | Potret RI - Pengadilan Negeri Medan menerima gugatan perkara PERDATA dengan Register Nomor :145/PDT.G/2015/PN.Mdn antara Penggugat Para Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU Jl.Suwondo dan Jl.Polonia Medan yang diwakili oleh Mayor Purn A.Jalal, Ibu Kapten Purn.W.Sitompul,Sh dan Peltu Purn.M.A.Sunaryo menggugat 1. PT.BINA REKSA ESTATE (BRE) 2.Kepala Staf TNI-AU, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara-I (PANGKOOPSAU-I) CQ.KOMANDAN PANGKALAN UDARA TNI-AU MEDAN , 3.KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN.

Pada waktu yang sama telah hadir juga Hakim Ketua beserta Hakim Anggota dan Panitera beserta Tim Kuasa Hukum TNI AU Medan (Tergugat- II) dan Pengacara PT. Bina Reksa Estate (BRE) (Tergugat - I ) sedangkan Tergugat - III Pihak Kantor Pertanahan Kota (BPN) Medan Tidak Hadir (Mangkir), dalam sidang Lapangan atas perkara Perdata Reg No.145/Pdt.G/2015/PN.Medan.
Sidang Lapangan ini dilaksanakan mengingat tanah pemberian Sultan Deli tersebut telah dikuasai secara paksa oleh PT.Bina Reksa Estate yang sebelumnya tanah tersebut dikosongkan oleh Dinas TNI -AU dengan dalil Rumah-rumah yang diduduki oleh Para Purnawirawan dan Warakawuri TNI-AU akan digunakan untuk kepentingan dinas, kenyataannya rumah-rumah purnawirawan dan warakawuri TNI-AU Suwondo dan Polonia Medan tersebut saat ini telah dirobohkan dan diratakan untuk kepentingan Bisnis dan Komersial oleh pihak PT.Bina Reksa Estate.
Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Panitera beserta Pihak Penggugat dan Tergugat memasuki lokasi objek perkara yang telah ditembok dan dipagar oleh Pihak Developer PT.BRE melalui Pintu Gerbang Salah Satu Perumahan di Jalan Polonia Medan yang Diduga milik PT. Bina Reksa Estate dengan Penjagaan dari Pihak TNI AU.
Hasil Peninjauan Lokasi Objek Perkara atas Tanah yang dimiliki dan dipunyai Mayor (Purn) Abd. Djalal seluas kurang lebih 1.050 M2 yang diperolehnya berdasarkan Hibah dari Sultan Deli Tanggal 25 Juni 1997 yang ditanda tangani oleh Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Al Haj yang dikuatkan dengan Surat Pecahan Hibah ang ditanda tangani oleh Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam tahun 2004 dihadapan Notaris Dian Hendrina Sitmpul, SH, Kenyataannya sudah tidak ada lagi Rumah Dinas yang dikatakan oleh Pihak TNI-AU bahwa Pak Abd. DJalal di usir paksa dari Tumah Tempat Tinggalnya di Jl. Polonia, dengan Alasan dari Pihak TNI AU Rumahnya Mau dipakai oleh yang masih Aktif, kenyataanya Rumah dan Tanah yang dimiliki Purnawiran TNI AU tersebut sudah rata dengan tanah dan sangat tragisnya tanah pertapakan Rumah Pak Abd. Djalal telah dipagar tembok keliling setinggi kurang lebih 4 M dan telah dialihkan oleh Pihak TNI AU ke Pihak PT.Bina Reksa Estate, dan batas-batasnya pun telah hilang, sebab sudah menjadi Taman dan Jalan yang berada di dalam Perumahan Elite di Jalan Polonia Medan.
Sedangkan Lokasi Pertapakan Tanah dan Rumah M.A. Sunaryo (76) Tahun di Jl. Suwondo Polonia Medan telah menjadi semak belukar tidak ada satupun Bangunan Rumah Dinas dilokasi tersebut. Diluar Lokasi Jl. Polonia Medan, sebagian Purnawirawan dan Warakawuri Menggelar Spanduk. (Su.Red)
Post a Comment