.

.
Home » » YANG DIKATAKAN KURIR BUKANLAH BISA DIKATAKAN PELAKU

YANG DIKATAKAN KURIR BUKANLAH BISA DIKATAKAN PELAKU

Written By Redaksi News on Tuesday, 17 November 2015 | 15:54:00

Pekanbaru | Potret - 14-15/11/25, Punya barang yang mau diantarkan itulah yang dinamakan Kurir, namun kurir sabu bila dia mempunyai jaringan mafia Narkotika baru dikatakan kurir sabu itu pun harus dibuktikan dengan bukti bukti yang jelas dan lengkap ungkap Ketua Komisariat Daerah Kota Medan Reclasseering Indonesia Vivian Arnie,SH saat ditemui di Polres Kota Pekanbaru.

Dalam Kasus yang ditanganinya bukan semata mata Ketua Komda  Medan Reclasseering Indonesia ini membela para pelaku Korban mafia Narkoba, namun dari hasil lidik dan sidik team dan wawancara yang diterimanya dari Korban salah tangkap yang tidak ada bukti dan sekaligus menjadi korban tindakan kekerasan yang dialami korban yang dituduhkan kepadanya sebagai Kurir barang haram tersebut.

Vivian Arnie juga mengungkapkan ,"kami adalah kuasa hukum dari korban yang dituduhkan kepadanya selaku kurir sabu, berhak untuk membela yang benar bukan semata mata karena para korban ini selalu dijadikan kambing hitam para mafia dan jaringan jaringan penggedar sabu antar provinsi di indonesia". 

"kami sudah selidiki kasus ini dari awal tertangkapnya klien kami, bahwa dari keterangan keterangan yang kami terima langsung, dan kenapa klien kami tidak kooperatif saat di BAP di Polres Pekanbaru maupun di Polsek Rumbai, karena dia memang bukan kurir sabu yang dituduhkan pihak kepolisian kepadanya",ungkap Vivian Arnie, SH.

"Hukum memang harus ditegakkan namun keadilan itu sebenarnya yang harus dijunjung tinggi", ungkapnya lagi.

Dengan raut wajah yang memerah dan geram" bahwa jaringan ini diindikasikan ada keterkaitan dengan aparat kepolisian di Pekanbaru, karena jaringan Narkoba tidak menutup kemungkinan bahwa Narkoba juga di backing oleh para penegak Hukum itu sendiri, kenapa saya mengatakan seperti itu dari informasi yang kami dapatkan dari korban, bahwa korban bernama Ferry ditelepon temannya yang dari Pekanbaru bernama Andrianto yang bekerja pada bosnya di usaha TV Kabel di Pekanbaru",

" Andrianto ini adalah temannya dekat rumah di Medan, dan Ferry berkeinginan untuk ke Pekanbaru menemui keluarganya, pada saat mau berangkat ke Pekanbaru Ferry dititipkan Barang dalam bungkusan yang dia tidak tahu apa isinya sama sekali dan tidak mengenal sama sekali siapa yang mengasih barang titipan itu ke ferry, Ferry berangkat ke Pekanbaru dengan uangnya sendiri menaiki Mobil Bus Makmur menuju Pekanbaru",ungkapnya

"setelah sampai di Pekanbaru (11/11/15) kurang lebih pagi jam 9 pagi , temannya yang tidak diketahuinya apa kerjaan sebenarnya itu sudah menunggu di terminal Makmur, dan Ferry memberikan titipannya ke Andrianto, dan langsung kerumah saudaranya jam 10.00 wib di Pekanbaru ini", "setelah sampai di rumah adiknya ferry dapat telepon melalui HP jam 20.00 wib, bahwa dia disuruh menyinggahi Andrianto itu kerumah toko milik Bosnya bernama Andi, karena dia merasa temannya Ferry berangkat ketempat yang ditunjuk Andrianto tersebut, setelah beberapa menit menunggu di kursi tanpa memegang apapun barang haram tersebut kira kira setengah jam datang pihak kepolisian rumbai di kediaman Andi".

Dari Keterangan Ferry terhadap Kuasa Hukumnya mengatakan ,"saya hanya duduk dan setengah jam datang pihak kepolisian menangkap saya, dan andrianto, juga bosnya yang namanya Andi itu, namun ditengah jalan bosnya si Andrianto itu di lepaskan di tengah jalan", "saya tidak mengetahui apa apa dan tidak tahu sebabnya apa",ungkap Ferry.

Dan dari Keterangan Ferry ,"bahwa barang haram itu ada pada Andrianto dan Andi, yang dituduhkan kepada saya itu tidak saya pegang dan saya miliki sama sekali", dengan raut wajah yang lelah.

Kenapa dia menandatangani dan mengakuinya pertanyaan yang diajukan oleh Team Potret kepada kuasa hukumnya ,"si ferry terpaksa melakukan penandatanganan BAP karena dia disiksa, dan dipukulin agar mengakui bahwa dia adalah kurir dan jaringan provinsi".

"Dari hasil investigasi kami, kami menemukan kejanggalan disini karena sampai saat ini barang haram itu ditemukan ditangan Andrianto dan Andi di Rumah Toko milik Andi sendiri, sedangkan si Andinya dilepaskan oleh Pihak Kepolisian, kami sangat yakin dan wajib mencurigai karena indikasinya sangat kuat bahwa jaringan ini ada termasuk dari pihak Oknum Aparat Kepolisian Pekanbaru," ungkap Vivian Arnie, SH dengan sangat lantang.

"Banyak hal yang harus diungkap disini, ferry ini adalah pekerja sebagai juru parkir di jalan asia medan, karena ingin menjumpai keluarga di pekanbaru, dia dijadikan sebagai target jaringan untuk sebagai kurir, sedangkan si Andrianto sebagai pelaku dan anak buah dari si Andi selaku Bandar tetap aman dan tidak dilakukan kekerasan terhadap mereka dan Andi pun tidak ada dilakukan pemeriksaan dan tidak berada di tahanan kepolisian Kepolisian Pekanbaru ada apa sebenarnya ini, malah dibebaskan",ungkapnya lagi.

"setelah informasi dan keterangan di dapat kami juga memiliki bukti bahwa ada seorang oknum Kepolisian dari keluarga Andrianto Bandar pengedar barang haram itu ,yang pernah menjadi penyidik di Kepolisian Pekanbaru mendatangi Pihak keluarga Ferry untuk meminta uang agar bisa diurus Ferry agar keluar dari tahanan kepolisian pekanbaru", jelasnya lagi yang didampingi wartawan senior di Polresta Medan.

"sampai saat ini barang haram dan alat alat haram lainnya itu ditemukan di dalam rumah toko milik Andi itu, sedangkan andinya mana", ungkap Vivian Arnie, SH dengan geramnya.

"Para Sindikat ini harus di bumi hanguskan namun bila orang yang tidak bersalah dan menjadi korban sindikat dan jaringan ini menjadi korban kita harus mempertanyakan apakah hal ini harus dijadikan suatu hal yang dibolehkan dalam setiap pemeriksaan bukannya dibebaskan malah dijadikan kambing hitam agar barang haram itu sendiri bisa lepas dan pelaku sebenarnya bebas berkeliaran", Ungkapnya dengan nada yang semakin tinggi.

"Kami berharap Kapolda Riau menindak lanjut permasalahan ini dan Pihak Polres Pekanbaru membebaskan korban yang tidak bersalah ini sebagai tugas pelayanan masyarakat sesuai dengan tribrata menjunjung tinggi tinggi kebenaran keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia , karena jika dia dituduhkan memiliki barang itu dan sebagai pemakai kenapa dia tidak di test urine, sampai sekarang klien kami tidak ada sama sekali ditest urine, secepatnya kami akan memprapidkan pihak Kepolisian Pekanbaru akan kasus ini",ungkap Vivian Arnie, SH yang didampingi Pihak Keluarga dari Korban. (Su.Red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM