![]() |
| Penunjukan Bukti oleh Para Pihak Penggugat dan Tergugat I, II, III di hadapan Hakim atas Perkara No.145/Pdt.G/2015/PN Mdn |
Medan | Potret - TERNYATA TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM DI MEDAN, TERHADAP KASUS ANAK NEGERI Dari hasil investigasi dan sosial kontrol terhadap keadilan dari putusan yang didapat sebelumnya pada tanggal 6 November 2015 dari website: http://www.pn-medankota.go.id/sipp-pn, dengan jumlah pengunjung pada saat di tarik dan disimpan , dengan 3513 pengunjung yang telah membaca di website Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Dan kemudian situs tersebut dengan penelusuran perkara 145/Pdt.G/2015/PN Mdn, terhadap Perkara Perbuatan Melawan Hukum, dengan lawan yang tergugat PT.BRE, Komandan Pangkalan TNI-AU, Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan. dengan putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan, dan menyatakan PENGUGGAT -I adalah pemilik yang sah dan seterusnya dalam transkrip putusan yang didapat dari situs Pengadilan Negeri Medan. "Namun putusan ini menjadi berubah dan pas saat di sidang Pengadilan Negeri Medan, gugatan Penggugat-I di tolak, dan di website sudah tidak ditemukan lagi hasil putusan tersebut", ungkap H.M Agussyah, SE, dan hal ini juga telah dikonfirmasikan kepada Praktisi Hukum Pengacara Senior apakah hal ini bisa dilakukan dan syah menurut mata Hukum sedangkan Putusan sudah dikeluarkan di website Pengadilan Negeri Medan,
"Hal ini tidak bisa dibiarkan dan menjadi Pembiaran, Hakim seperti ini sudah pasti di Indikasikan menerima Dana yang besar dari Pihak Pihak Tergugat, selayaknya hal ini menjadi Hukuman yang berat, dan secepatnya dilakukan penyelidikan dan penelusuran, dan laporan ke Komisi Yudisial, akan tindakan hakim yang memberikan Putusan Palsu atau merubah suatu keputusan tidak berdasarkan Keadilan dan kepastian hukum di Indonesia ini terkhusunya di Medan", ungkap Ketua Komisariat Kota Medan Reclasseering Indonesia Vivian Arnie, S.H.
Pasca dibacakannya Putusan Perkara Perdata Nomor : 145/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 8 Desember 2015, Hingga kini Putusan tersebut belum juga ditanda tangani oleh Hakim Ketua Lisfer Berutu,SH.MH , Hakim Anggota H.Muchtar Amin,SH,MH dan Rosmina,SH,MH dan Panitera Pengganti Netty Riama,SH,MH, hal ini terungkap ketika Penggugat Ahli Waris Almarhum W.Sitompul : Salmiah Pasaribu (Isteri/ 75 Tahun ) meminta Putusan tersebut kepada Pengacaranya di Kantor Pengadilan Negeri Medan sembari Meminta Foto Copy Surat Kuasa. Ketika Pengacara Penggugat Khairil Anwar,SH ditanya kenapa hanya foto copy putusan yang belum ditanda tangani yang diberikan kepada Penggugat, Pengacara tersebut tidak dapat menjawab apa alasannya kenapa belum ditanda tangani Majelis Hakim.
Dikarenakan sangat kecewanya, maka Purnawirawan TNI-AU Abdul Djalal, M.A.Sunaryo dan Ahli Waris Almarhum W.Sitompul: Salmiah Pasaribu melaporkan permasalahan ini kepada Pengurus Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Untuk Negara dan Masyarakat, dengan harapan permasalahan ini agar segera dilaporkan kepada Pihak yang berwajib dan Terkait.
" Kami bertiga , setelah membaca isi Putusan tersebut sangat terkejut dan sangat Kecewa dikarenakan Majelis Hakim dalam putusannya Halaman 42 Alinea ketiga mengungkapkan ," Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka perbuatan Tergugat-II yang melakukan Ruislag Kompleks Rumah Dinas TNI-AU di jalan Polonia Kecamatan Polonia, Medan kepada Tergugat-I PT. Bina Reksa Estate serta tindakan Tergugat-II yang melakukan Pengosongan adalah bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, demikian juga tindakan Tergugat-III Kantor Pertanahan Kota Medan mengeluarkan sertifikat atas sebidang tanah diatas tanah terperkara, juga telah sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, oleh karena itu, Gugatan Penggugat tentang hal ini adalah tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak".
"Kami jadi tanya besar, kenapa Majelis Hakim membenarkan sertifikat Hak Pakai No.10/Sukadamai yang terbit tanggal 31 Agustus 2004 saat perkara perdata Nomor 05/Pdt.G/PN Mdn masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan yang baru diputus perkaranya pada tanggal 27 Oktober 2004, timbul pertanyaan apakah dibenarkan oleh Hukum Penerbitan sertifikat diatas tanah sengketa apalagi masi bersengketa di Pengadilan ? ", tegas para penggugat yang mengkonfirmasi hal ini ke Praktisi Hukum Martha Sitorus, S.H
" Setelah kami teliti, Tergugat - II hanya memperlihatkan Foto Kopi Sertifikat Hak Pakai Nomor : 10/Sukadamai ( dengan tidak menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan sertifikat Hak Pakai tersebut), dan saat pembuktian tidak dapat memperlihatkan asli sertipikat hak pakai tersebut", ungkap Martha Sitorus, S.H . M.H
"Pertanyaan Kenapa Majelis Hakim Tidak ada menjelaskan tanggal, bulan dan tahun sertifikat Hak Pakai Nomor : 10/Sukadamai, Ada apa ya...? Bila Majelis Hakim dengan sengaja menyembunyikan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan sertipikat Hak Pakai tersebu, maka Majelis Hakim dapat dipidankan, karena telah memberikan putusan dan keterangan yang Palsu/tidak menerangkan yang sebenarnya atas sertifikat hak Pakai tersebut, yang kami ketahui Sertifikat ini pada tanggal 31 Agustus 2004, maka Majelis Hakim Medan dalam pemutusan perkara ini dapat dipidanakan, karena telah memberikan Putusan dan membuat putusan tidak sebenar benarnya, dan foto kopi sertifikat tersebut tidak ada diberikan kepada penggugat", Tegas Martha Sitorus, S,H, M.H dalam mengamati kasus tersebut.(Su.Red)


Post a Comment