

Malahan di Pengadilan dihadirkan Kesaksian Palsu dari Pihak Oknum Kejaksaan dari Usulan seorang Oknum Kepolisian yang notabene adalah abang Kandung Andrianto yang bernama Rahmat dan dari informasi bahwa Rahmat bertugas di simpang tiga.
Dari Kesaksian Palsu yang dihadirkan itu sangat wajar dicurigai dan diindikasikan bahwa wilayah Hukum dan Keadilan masih jauh dari harapan akan keadilan sejati itu, "Terdakwa Ferry itu merupakan TO, dan sudah 3 kali masuk penjara",ungkap kesaksian dari Oknum Kepolisian Rumbai.
"Saya baru Kali ini dituduhkan seperti ini",ungkap Ferry dalam Pembelaan diri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan Jaksa Penuntut Umum Herlina. sebelum menghadirkan kesaksian Oknum Jaksa Penuntut Umum Herlina sempat berbicara secara sembunyi untuk mempersiapkan kesaksian Palsu dengan Oknum Kepolisian Rahmat (notabene Abang Kandung Andrianto).
Permasalahan muncul dengan tidak dilakukan penangkapan gembong sebenarnya pemilik ruko bos dari Andrianto, yang diketahui oleh Ferry bahwa Andi alias Mail itu dilepaskan ditengah jalan dengan sengaja oleh Pihak Kepolisian Rumbai.
"saya sangat menyesal akan perkara yang menimpa saya ini, saya baru kali ini dituduhkan sebagai TO, dan saya mohon akan keadilan yang dipimpin oleh Hakim yang bijaksana di Pengadilan ini",ungkap ferry.
Apakah pantas orang yang tidak bersalah diberlakukan semena-mena tanpa ada pembuktian yang sah dan nyata. Kalau dibiarkan terus begini bagaimana nantinya nasib orang-orang yang tidak bersalah, dan kepada siapa mereka harus meminta keadilan serta perlindungan. dan kemana lagi nantinya masyarakat harus mengadu tentang semua keresahan yang mereka alami.(sbrh/su-red)
Post a Comment