.

.
Home » , , , » Oknum Jaksa di Indikasikan bermain dengan Mafia Narkoba Pekanbaru

Oknum Jaksa di Indikasikan bermain dengan Mafia Narkoba Pekanbaru

Written By Redaksi News on Thursday, 10 March 2016 | 00:46:00


Pekanbaru | Potret RI - Gimana Keadilan akan ditegakkan bagi orang-orang yang tidak bersalah kalau seorang penegak hukum saja sanggup untuk melupakan wewenang juga kewajibannya sebagai seorang pelindung masyarakat. mengapa seorang yang dikatakan sebagai pelindung masyakarat sanggup bersumpah untuk memberi kesaksian palsu terhadap seorang korban yang tidak bersalah. Perkara ini diawali dari Keberangkatan Salah satu warga Medan yang berpropesi sebagai juru parkir yang akan mengunjungi Keluarga ke Pekanbaru, dengan adanya titipan barang yang tidak tahu akan isinya yang akan dibawaknya ke Pekanbaru yang alhasil dia dituduhkan sebagai kurir antar propinsi oleh sekelompok Mafia Hukum dan Mafia Narkoba di Wilayah Hukum Pekanbaru-Riau.
Sidang pun dimulai dengan dalil penangkapan yang terpisah oleh Kejaksaan dan Kepolisian wilayah Hukum Pekanbaru dan sangat ironis sekali terjadi pada Hukum yang ditegakkan berdasarkan sumpah dan Pendidikan Hukum di Republik Indonesia ini. Terkecuali penangkapan memang benar terpisah dan ini sangat aneh pada Hukum yang berjalan di Pekanbaru-Riau, "ada apa dengan Mafia Narkoba dengan Kejaksaan serta Kepolisian Wilayah Hukum Pekanbaru ini "?, ungkap salah satu warga yang menghadiri sidang 3/3/2016. Sementara Penangkapan yang dilakukan Oknum Kepolisian Rumbai yang sebelumnya melakukan Operasi disatu ruko di jalan Pembangunan, yang diketahui dan ditemukannya barang bukti berada ditangan Bandar Narkoba dan agenya (Andi alias Mail dan Andrianto-red), sedangkan juru parkir yang dari Medan datang ke ruko di jalan Pembangunan atas undangan Andrianto melalui Telepon genggam miliknya. 
Malahan di Pengadilan dihadirkan Kesaksian Palsu dari Pihak Oknum Kejaksaan dari Usulan seorang Oknum Kepolisian yang notabene adalah abang Kandung Andrianto yang bernama Rahmat dan dari informasi bahwa Rahmat bertugas di simpang tiga.
Dari Kesaksian Palsu yang dihadirkan itu sangat wajar dicurigai dan diindikasikan bahwa wilayah Hukum dan Keadilan masih jauh dari harapan akan keadilan sejati itu, "Terdakwa Ferry itu merupakan TO, dan sudah 3 kali masuk penjara",ungkap kesaksian dari Oknum Kepolisian Rumbai.
"Saya baru Kali ini dituduhkan seperti ini",ungkap Ferry dalam Pembelaan diri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan Jaksa Penuntut Umum Herlina. sebelum menghadirkan kesaksian Oknum Jaksa Penuntut Umum Herlina sempat berbicara secara sembunyi untuk mempersiapkan kesaksian Palsu dengan Oknum Kepolisian Rahmat (notabene Abang Kandung Andrianto).
Permasalahan muncul dengan tidak dilakukan penangkapan gembong sebenarnya pemilik ruko bos dari Andrianto, yang diketahui oleh Ferry bahwa Andi alias Mail itu dilepaskan ditengah jalan dengan sengaja oleh Pihak Kepolisian Rumbai. 
"saya sangat menyesal akan perkara yang menimpa saya ini, saya baru kali ini dituduhkan sebagai TO, dan saya mohon akan keadilan yang dipimpin oleh Hakim yang bijaksana di Pengadilan ini",ungkap ferry.
Apakah pantas orang yang tidak bersalah diberlakukan semena-mena tanpa ada pembuktian yang sah dan nyata. Kalau dibiarkan terus begini bagaimana nantinya nasib orang-orang yang tidak bersalah, dan kepada siapa mereka harus meminta keadilan serta perlindungan. dan kemana lagi nantinya masyarakat harus mengadu tentang semua keresahan yang mereka alami.(sbrh/su-red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM