.

.
Home » » Poldasu Diminta Usut Dugaan Korupsi CC Bekas PT Pelindo I Senilai Rp54 Miliar

Poldasu Diminta Usut Dugaan Korupsi CC Bekas PT Pelindo I Senilai Rp54 Miliar

Written By www.potretri007.com on Monday, 18 April 2016 | 12:21:00


 MEDAN | POTRET RI,  Massa Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah (PW Himmah) Sumut mendesak Poldasu segera mengusut tuntas dugaan korupsi rekayasa pembelian Container Crane (CC) 04 bekas PT Pelindo I yang merugikan negara senilai Rp 54 miliar.
Desakan itu disampaikan massa saat menggelar unjukrasa di depan Gedung SPKT Mapoldasu, Kamis (14/4/2016).
“Kami minta Poldasu segera memeriksa dan menangkap Dirut Pelindo I, Bambang Eka Cahyana dan Direktur SDM PT Pelindo I, Hamied Wijaya karena diduga bersama-sama terlibat korupsi dan merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 54 miliar lebih dengan cara merekayasa pembelian CC bekas yang berada di Belawan International Container Terminal (BICT),” desak pimpinan aksi, Abdul Razak Nasution saat berorasi di hadapan massa.
Kata dia, dugaan korupsi itu berawal ketika BEC dan HW menjadi pemrakarsa konseptor surat Dirut yang saat itu masih dijabat Harry Susanto yang ditujukan ke Dirut PT TUK untuk membeli CC 04.
Pada 19 Januari 2010 BEC membuat nota dinas kepada Biro Hukum PT Pelindo I, yang intinya untuk memuluskan rencana pembelian CC 04.
“BEC merekayasa-nya dengan berlindung di balik legal opinion jaksa pengacara negara dan menyuruh kepala biro hukum untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” sebutnya.
Kemudian, sambung Abdul, pada Agustus 2010 lalu, Kajatisu menyampaikan surat kepada PT Pelindo I tentang LO. BEC sebagai direktur komersial waktu itu, membuat nota dinas kepada direktur keuangan yang intinya meminta untuk segera melakukan proses pembayaran kepada PT TUK sebesar USD 800.000 Rp 7,1 M) dan HW diduga membuat nota dinas tersebut.
“Tindakan kedua oknum ini menunjukkan kerjasama merekayasa pembelian CC 04 yang seharusnya tidak perlu dibeli karena sudah ada pasal yang disepakati dalam adendum. Perjanjian yang disepakati apabila lewat waktu 3 bulan, maka alat itu menjadi milik PT Pelindo I tanpa pembayaran ganti rugi,” ujarnya.
Dia menambahkan, tindakan kedua oknum pejabat PT Pelindo I itu jelas merupakan perampokan uang negara dan memperkaya diri sendiri. Karenanya PW Himmah minta agar Poldasu segera mengusut dan menangkap kedua pejabat BUMN tersebut karena menyengsarakan rakyat.
Setelah berorasi, massa yang ditemui seorang petugas SPKT Poldasu dan pihak SPKT POLDASU berkordinasi langsung kepada pihak yang berkaitan yaitu bagian Humas Poldasu. Bagian Humas Poldasu langsung menemui massa PW. HIMMAH Sumut. Massa menyampaikan aspirasinya langsung di depan Humas kemudian PW. HIMMAH Sumut memberikan informasi awal yaitu bukti administrative (berkas) dugaan kuat korupsi rekayasa pembelian Container Crane (CC) 04 bekas PT Pelindo I yang merugikan negara senilai Rp 54 miliar agar disampaikan langsung ke Kapolda Sumut yang baru (Irjen. Pol Raden Budi Winarso).(kas/Mdn).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM