MEDAN | POTRET RI, Massa Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al
Wasliyah (PW Himmah) Sumut mendesak Poldasu segera mengusut tuntas dugaan
korupsi rekayasa pembelian Container Crane (CC) 04 bekas PT Pelindo I yang
merugikan negara senilai Rp 54 miliar.
Desakan itu disampaikan massa saat menggelar unjukrasa di
depan Gedung SPKT Mapoldasu, Kamis (14/4/2016).
“Kami minta Poldasu segera memeriksa dan menangkap Dirut Pelindo I, Bambang Eka Cahyana dan Direktur SDM PT Pelindo I, Hamied Wijaya karena diduga bersama-sama terlibat korupsi dan merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 54 miliar lebih dengan cara merekayasa pembelian CC bekas yang berada di Belawan International Container Terminal (BICT),” desak pimpinan aksi, Abdul Razak Nasution saat berorasi di hadapan massa.
“Kami minta Poldasu segera memeriksa dan menangkap Dirut Pelindo I, Bambang Eka Cahyana dan Direktur SDM PT Pelindo I, Hamied Wijaya karena diduga bersama-sama terlibat korupsi dan merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 54 miliar lebih dengan cara merekayasa pembelian CC bekas yang berada di Belawan International Container Terminal (BICT),” desak pimpinan aksi, Abdul Razak Nasution saat berorasi di hadapan massa.
Kata dia, dugaan korupsi itu berawal ketika BEC dan HW
menjadi pemrakarsa konseptor surat Dirut yang saat itu masih dijabat Harry
Susanto yang ditujukan ke Dirut PT TUK untuk membeli CC 04.
Pada 19 Januari 2010 BEC membuat nota dinas kepada Biro
Hukum PT Pelindo I, yang intinya untuk memuluskan rencana pembelian CC 04.
“BEC merekayasa-nya dengan berlindung di balik legal opinion jaksa pengacara negara dan menyuruh kepala biro hukum untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” sebutnya.
“BEC merekayasa-nya dengan berlindung di balik legal opinion jaksa pengacara negara dan menyuruh kepala biro hukum untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” sebutnya.
Kemudian, sambung Abdul, pada Agustus 2010 lalu, Kajatisu
menyampaikan surat kepada PT Pelindo I tentang LO. BEC sebagai direktur
komersial waktu itu, membuat nota dinas kepada direktur keuangan yang intinya
meminta untuk segera melakukan proses pembayaran kepada PT TUK sebesar USD
800.000 Rp 7,1 M) dan HW diduga membuat nota dinas tersebut.
“Tindakan kedua oknum ini menunjukkan kerjasama
merekayasa pembelian CC 04 yang seharusnya tidak perlu dibeli karena sudah ada
pasal yang disepakati dalam adendum. Perjanjian yang disepakati apabila lewat
waktu 3 bulan, maka alat itu menjadi milik PT Pelindo I tanpa pembayaran ganti
rugi,” ujarnya.
Dia menambahkan, tindakan kedua oknum pejabat PT Pelindo
I itu jelas merupakan perampokan uang negara dan memperkaya diri sendiri.
Karenanya PW Himmah minta agar Poldasu segera mengusut dan menangkap kedua
pejabat BUMN tersebut karena menyengsarakan rakyat.
Setelah berorasi, massa yang ditemui seorang petugas SPKT
Poldasu dan pihak SPKT POLDASU berkordinasi langsung kepada pihak yang
berkaitan yaitu bagian Humas Poldasu. Bagian Humas Poldasu langsung menemui
massa PW. HIMMAH Sumut. Massa menyampaikan aspirasinya langsung di depan Humas
kemudian PW. HIMMAH Sumut memberikan informasi awal yaitu bukti administrative
(berkas) dugaan kuat korupsi rekayasa pembelian Container Crane (CC) 04 bekas
PT Pelindo I yang merugikan negara senilai Rp 54 miliar agar disampaikan
langsung ke Kapolda Sumut yang baru (Irjen. Pol Raden Budi Winarso).(kas/Mdn).
Post a Comment