.

.
Home » , , , » SABU DIAMANKAN 28.18 GRAM, YANG DILAPORKAN SERTA DITUNTUT JAKSA 4.75 GRAM KEMANA SISANYA YA ? BANDARNYA DIBEBASKAN

SABU DIAMANKAN 28.18 GRAM, YANG DILAPORKAN SERTA DITUNTUT JAKSA 4.75 GRAM KEMANA SISANYA YA ? BANDARNYA DIBEBASKAN

Written By Redaksi News on Tuesday, 19 April 2016 | 01:33:00





Pekanbaru | Potret RI - Belum hilang di ingatan, terkait dugaan Intimidasi dan penjebakan yang dilakukan Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang diindikasikan turut meloloskan bandar sabu, dengan membuat korban sebagai dalang dan pengedar, sedangkan korban yang dituduhkan tidak merasa sebagai pengedar karena barang tidak pada dirinya.


Seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina S, SH, telah dilaporkan Ferry Atmajaya ke Kejaksaan Agung akan permasalahan yang dihadapinya. Ferry merupakan warga medan, Korban dari Mafia Hukum dan Mafia Narkotika yang pada saat BAP dipaksa untuk mengakui dan berkas kasus yang bersama sama dengan tersangka lain di buat Terpisah oleh Polsek Rumbai dan Polresta Pekanbaru, yang nyatanya dalam penangkapan terjadi pada satu waktu dan satu tempat.

Indikasi ketidak adilan Hukum dan permainan Mafia Narkotika sudah mulai beranjak kekota kota besar (Pekanbaru-red), dan ditemui dalam diwilayah Hukum Pekanbaru, bahwa kenyataan pahit yang diderita korban mafia hukum masih berlanjut dinegara Republik Indonesia, pernyataan dan kesaksian palsu pun dihadirkan, tersangka utamanya pun telah dilepaskan dipinggir jalan. Pada Penangkapan yang dilakukan Polres Rumbai dan Pernyataan KOMPOL Iwan Lesmana, jumat (16/10/15) (dok- Metro Riau) diamankan sabu sebanyak 28.18 gram dari rumah yang sekaligus Kantor Televisi Kabel Miliknya Andi dengan beranggotakan Andrianto dan Andi (sebagai Pemilik sabu ditangkap tangan memegang sabu yang diambil dari lemarinya) yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yang sengaja dilepas oleh Oknum Polisi Rumbai anggota Dari Kompol Iwan Lesmana.

Korban Mafia Hukum dan Mafia Narkoba, Ferry Atmajaya adalah salah satu contoh dari korban Mafia Hukum dan Mafia Narkoba pada kondisi dan posisi yang tidak pas hadir untuk membawa titipan (tidak diketahui apa isi dari titipannya itu-ket.di Pengadilan Negeri Pekanbaru) yang diminta Andrianto (teman Ferry di Medan-Red), Anggotanya Si Andi bos TV Kabel (PT.Panam Vision), yang berlanjut melakukan penjebakan oleh Bosnya Mafia Narkoba di Pekanbaru bersama sama dengan Pihak Kepolisian Rumbai, yang kemungkinan turut bermain di Pengadilan seorang Jaksa agar mengkaburkan dan Menghilangkan jumlah dari Penangkapan sabu yang dipaparkan Kompol Iwan Lesmana beberapa waktu lalu di Polresta Pekanbaru.

Ditilik dan diperhatikan dari pesidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas I A di Jalan Teratai Sukajadi, Pekanbaru, dengan Jaksa Penuntun Umum Herlina S, SH, sudah membuat sebuah skenario dengan beberapa saksi Palsu baik itu dengan Oknum Kepolisian,Rudy Gunawan (Polsek Rumbai), Dedi Satria (Satnarkoba Pekanbaru),Yudi Antoni (Satnarkoba Pekanbaru), Jatmiko (yang tidak jelas identitas sebagai saksi yang disebut pangkatnya Brigadir dan tidak jelas dari Kepolisian mana-red), Fitriadi (Saksi Palsu yang dihadirkan tidak jelas identitasnya-red), M.Akari Faisal (yang tidak jelas identitas sebagai saksi yang disebut pangkatnya hanyag Brigadir dan tidak jelas dari Kepolisian mana-red), Andrianto (Pelaku dari adik Oknum Kepolisian Pekanbaru), ISMAIL (yang jelas jelas tinggal dan anggota Andi di Kantor PT. Panam Vision dan mengetahui pasti bosnya Andi pemakai dan bandar Narkotia dilepas dan tidak ditahan), secara "logika bila dilihat dari kasus Ferry Atmaja ini sudah ada intrik intrik dari Oknum Jaksa dan Oknum Kepolisian, ini bisa dilihat dari tuntutan jaksa yang dalam amar tuntutannya menyatakan si Ferry adalah pelaku sebenarnya sedangkan saksi saksi palsu yang dihadirkan itu dan salah satunya adalah anggotanya si ANDI yang mengetahui bahwa bosnya adalah bandar di Pekanbaru, dan tidak ditahan sama sekali maupun dalam pemeriksaan di Kepolisian Polresta Pekanbaru maupun Polsekta Rumbai, dan tinggal di tempat kerjanya si Andi yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya Andi dan Andrianto serta , dari pernyataan yang tanpa ragu ragu dan penuh keyakinan kita bisa lihat ferry mengungkapkan bahwa Andi lah Pemilik Barang dan disaksikan mereka dan diakui para saksi di sidang pengadilan bahwa waktu penangkapan sabu berada di tangan Andi dan Andrianto, termasuk alat isap lainya seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, malah terdakwa dikatakan memakai bersama sama dengan Andrianto oleh kesaksian Palsu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ", Papar Pengamat Pengadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru M. Ismugiman.
"kita bisa lihat indikasinya, permainan ini sudah pasti direncanakan oleh Oknum Oknum Kepolisian, dan sudah selayaknya Jaksa Penuntut umum tersebut beserta Oknum kepolisian Rumbai beserta oknum yang disebutkan sebagai saksi dalam tuntuan jaksa diperiksa, kemungkinan besar dia adalah jaringan sendikat juga untuk dipengadilan, kenapa bisa dibilang seperti itu, kemana sisa sabu yang diamankan sebanyak 28.18 gram dari tangan Pelaku Andi dan Andrianto tersebut, kenapa menjadi 4.75 gram dengan sisa kembalian dari lab menjadi 4.6 gram, nah sisa dari 28.18 gramnya itu kemana ,yang dalam pernyataan Kompol Iwan Lesmana pada Metro Riau beberapa waktu yang lalu (16/10/2015) yang diamankan sebanyak 28.18 gram, kemana sisanya itu?" paparnya kembali

18/4, Dikonfirmasi secara terpisah Atas persoalan yang dihadapi atas pendzoliman diri seorang Ferry, secara tegas telah dan akan menempuh jalur hukum, melaporkan oknum untuk mendapatkan Perlindungan Hukum kepada Kejaksaan Agung, Menkumham, termasuk Kompolnas Jaksa dan Oknum Kepolisian Rumbai dan Pekanbaru , "Saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, Menkumham, Kompolnas, dan Kapolri agar ini ditindaklanjuti," tegasnya

Sementara itu Menurut M.Ismugiman yang didampingi wartawan senior M. Maha ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pengusutan lanjutan kasus ini antara lain, adanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi Penzoliman Ferry yang lebih dulu diadili dan akan menjadi catatan kinerja dan profesionalisme Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Berbahaya bila penegak hukum seperti ini mendapat kewenangan yang lebih besar. Oleh karenanya kami tuntut agar dilakukan Pemeriksaan terhadap oknum oknum dalam Penegakan hukum yang telah melampoi batasnya melebihi hukum itu sendiri, sehingga menghalalkan segala cara untuk merusak tatanan Hukum dan Norma Norma keadilan itu sendiri", pungkas dia. (su.red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM