.

.
Home » » Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyabu di Rumah Kos Pasar 9u Mannggal

Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyabu di Rumah Kos Pasar 9u Mannggal

Written By www.potretri007.com on Tuesday, 12 April 2016 | 11:30:00


MEDAN LABUHAN | POTRET RI - Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekan terhadap rumah kos-kosan yang berada di pasar 9 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan 3 tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu masing - masing NS (25 thn), AH (22 thn), dan MY (25 thn).

Keterangan diterima wartawan Selasa (12/04) melalui Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Rudi Handoko, SH menjelaskan, penggrebekan yang dilakukan oleh Polsek Medan Labuhan di tempat kos - kosan pada Jum'at 8 April 2016, sekira pukul 21.30 wib tersebut bermula dari informasi yang didapat bahwa rumah kos - kosan tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

 "Atas informasi yang kita terima, kemudian kita lakukan pengintaian disekitar lokasi, setelah yakin bahwa didalam rumah kos - kosan tersebut ada narkotika jenis shabu, kita langsung melakukan penggrebekan, dan pada saat kita lakukan penggrebekan, didalam kos - kosan tersebut terdapat ketiga tersangka" ungkap Panit Reskrim.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut kita menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 set alat isap sabu / bong, 1 kaca pin, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 4 buah pipet, 1 unit hp evercoss, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BK 2221 ABR". Lanjut Panit Reskrim.

 "Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengetahui perannya masing - masing dan untuk menentukan pasal yang digunakan untuk menjerat masing - masing tersangka" tutup Panit Reskrim.(Salim/Lbh).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM