.

.
Home » » BC Gilas Puluhan Ribu Botol Miras Illegal, 2 Tersangka 1 DPO

BC Gilas Puluhan Ribu Botol Miras Illegal, 2 Tersangka 1 DPO

Written By www.potretri007.com on Tuesday, 17 May 2016 | 21:36:00


BELAWAN | POTRET RI - Kanwil DJBC Sumut kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (BC) Type Madya Pabean Belawan kembali memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (Miras) berbagai merk dalam 3 kontener digilas dengan alat berat di halaman gudang penyitaan barang bukti BC di Belawan, Selasa (17/6). 

Dalam keterangan Persnya petugas BC Haryo dan Iyan R menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti Miras ini dalam rangka menjalankan salah satu fungsi BC dalam perlindungan masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor illegal Bea dan cukai yang berperan aktif melakukan pengawasan di sejumlah titik masuknya impor barang.
Jelang bulan suci ramadhan ini serta menindak lanjuti hasil tegahan terhadap miras illegal tersebut petugas BC disaksikan instansi terkait melakukan kegiatan pemusnahan berupa Miras sebanyak 3.676 karton atau sebanyak 42.058 botol miras berbagai merk, jenis dan ukurannya.

Modus operandi yang dilakukan atas tindak pidana kepabeanan di bidang impor ini yakni memberitahukan jumlah dan jenis barang secara tak benar pada PIB (Pemberitahuan Impor Barang ) sebagai biji plastik dengan prakiraan nilai barang mencapai Rp5.070.086.791.
Kerugian ditimbulkan atas impor MMEA illegal ini berupa kerugian material dan imaterial, kerugian material berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea cukai, pahak dalam rangka impor dan cukai yaitu sebesar Rp13.653.240.301,74.

Sedangkan kerugian Imateril yang ditimbulkan apabila MMEA tersebut beredar adalah bahaya peyalahgunaan yang dapat menganggu kesehatan, ketertiba, dan ketentraman masyarakat khususnya mengahdapi bulan suci Ramadhan.(Salim).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM