.

.
Home » , » 007/Khusus RI Siap Perjuangkan Hak Rakyat dengan Membentuk Sekber Pertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat

007/Khusus RI Siap Perjuangkan Hak Rakyat dengan Membentuk Sekber Pertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat

Written By www.potretri007.com on Sunday, 28 August 2016 | 08:16:00


MEDAN | POTRET RI - 007/Khusus RI Siap Perjuangkan Hak Rakyat dengan Membentuk Sekber Pertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat, Meski saat ini bekas asrama TNI Suwondo Polonia telah rata dengan tanah tidak satu pun berdiri rumah asrama dan kabarnya 144 KK Purnawirawan TNI AU tersebut namun masih berperkara diPengadilan sebab Mayor Purn.Abdul jalal dan kawan kawan masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 
Anehnya pada saat sidang lapangan ternyata tapak rumah Pak Jalal telah ditembok dan telah dibangun halaman perumahan mewah PT BRE, untuk itu pengadilan seharusnya menyita tanah yang masih berperkara tersebut, tegas Abd.Jalal.

Menurutnya, alasan pihak TNI AU Medan ingin membangun Rusunawa di tanah masyarakat Sari Rejo itu bernuangsa politik dan diduga ada campur tangan pihak Developer yang ingin mengusai tanah polonia dengan menggunakan tangan TNI AU karena terinformasi asrama Paskhas AU dan asrama Purnawirawan AU Karang sari 1 dan 2 dan asrama Purna Bahkti TNI AU diduga telah diruslag.

Hal ini sudah jelas adanya campur tangan mafia dan spekulan tanah yang ingin mengambil keuntungan besar dengan menyengsarakan purnawirawan TNI AU dan rakyat Sari Rejo. Panglima TNI harus bijak menyingkapi permasalahan tanah Polonia Medan, jangan sampai kesandung batu krikil.


Diminta kepada Presiden RI mengusut harta kekayaan (Rekening gendut) para mantan oknum pejabat TNI yang terlibatturut serta memuluskan penjualan tanah tanah asrama TNI AU kepada  Developer dengan dalih Ruuislag.Dalam menyingkapi kasus Polonia Medan, Tim Investigasi RI akan turun ke Medan bekerjasama dengan LSM PRRI dan YP2AP3KENDRI serta Sekber mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat pimpinan Ahmad Lulang, SH dan Naviri Alisikome, SH dibantu Korwil IMI RI Sumatera Utara.

Berbagai Tindakan Penertiban penggunaan Rumah Asrama yang disebut sebut Rumah dinas yang seharusnya disebut adalah Rumah Negara di Lingkungan Kemhan/TNI dan Kodam I/BB, yang belakangan ini cenderung melakukan tindakan tindakan yang sangat kasar dengan melakukan ancaman ancaman, serta melakukan tindakan kekerasan, dan merendahkan martabat para Purnawirawan TNI yang telah lama menempati Rumah Negara.
Pola yang dilakukan Aparat dan Oknum dilingkungan Kodam I/BB melakukan Pemberitaan yang berdampak mengaburkan hakekat permasalahan yang sebenarnya dibalik peristiwa itu, sebagai contoh pada Ex.Asrama 124, Asrama widuri, Soewondo, dan asrama yang lain khususnya di Sumatera Utara dan umumnya di Nusantara, dibalik kendala dilematis masalah Penggunaan Rumah Negara.Ternyata terhampar  fakta tentang kesimpang siuran hak kepemilikan atas aset aset tersebut yang tidak pernah dibuka dan terbuka oleh Pihak TNI sendiri, yang kita sadari bahwa kekuasaan Pemerintah sudah jauh dari harapan, karena riwayat penguasaan aset tanah oleh Kemhan/TNI yang masih belum bisa dipastikan menjadi aset TNI.

Sementara Pihak Kodam terus melakukan Penggusuran dan Pengusiran Paksa kepada Warga, Pada saat Kodam I/BB melakukan Penggosongan Rumah Warga di antaranya Asrama Ex Widuri pada tanggal 31 Maret 2016 , 09.30 Wib , Warga didampingi Pengurus Forum Komunikasi Solidaritas Keluarga Besar Penghuni Asrama TNI-Polri (Formasi Pasti) telah mendatangi Kantor DPRD Sumut dan Langsung menuju Ke Komisi A, Alhasil sesuai informasi Pegawai "Komisi A Kunjungan Kerja ke Asahan, warga terus menelepon Anggota Komisi E Iskandar Sakti Batubara, lagi lagi warga merasa Kecewa karena Komisi E Kunjungan Kerja ke Bandung, tidak putus asa warga langsung menyambangi Komisi B, yang saat itu Komisi B lah yang Piket, namun kecewaan itu terulang lagi, tidak ada tanggung jawab dari Anggota DPRD SU karena tidak seorangpun anggota dewan dari Komisi B yang hadir di Kantor pada saat itu". ungkap H.M Agusyah SE.SH, Sekjen Formasi Pasti

Sementara itu Tanggal 2 April 2016, Asrama Widuri Ex Brigif 7 Rimba Raya Marindal Kel.Harjosari, Kec. Medan Amplas Kota Medan terlihat hening, setelah dilakukan Pengosongan rumah warga, dan keadaan dilapangan bola kaki terlihat warga penghuni bersama Lurah dan Danplek melaksanakan Kerja Bakti, dan ditengah lapangan telah didirikan Panggung, bersamaan itu Pengurus Formasi Pasti Pimpinan Mansyur Maha dan H.M. Agussyah SE.SH, bermaksud memasang Plang yang intinya Mendesak Presiden R.I, Menkopolhukam, Menhan, Panglima TNI, Kasad, dan Komnas Ham untuk segera menghentikan dan membatalkan Pengosongan, Pembongkaran Paksa Rumah Penghuni Asrama TNI AD Kodam I/BB, sebagaimana yang dialami warga Penghuni Di Asrama Widuri, Marindal dan Asrama Ex Yon 124 Cemara atas Rumahnya yang dihuni dan di Rehab sejak tahun 1957, dengan biaya sendiri tanpa ada perhatian dari Kodam I/BB.

Kamis Mencekam di Asrama Widuri dikarenakan 7 Truk TNI Kodam I/BB dengan Pasukan lengkap dipimpin Kolonel Anggoro Nur Setiawan dengan beringasnya mengosongkan Paksa Rumah Penghuni, bahkan ada insiden ditangkapnya sepasang Suami Istri wartawan Sumut 24, Nota bene warga Asrama Widuri yang saat itu juga diserahkan oleh Oknum Kodam I/BB ke Polsek Patumbak dengan tuduhan ikut membantu merusak Rumah Serka Purn.Darsono yang didiami keluarga besarnya sejak tahun 1979, sangat ironisnya anak beranak/ibu dan anak cucu Serka Darsono dipaksakan Oknum TNI AD Staff Aslog Kodam I/BB dengan dipenjarakannya Ibu dan Anak Cucunya di Polsek Patumbak.

Sementara itu, “Kemhan semestinya mematuhi kesepakatan moratorium.Panja saat ini baru membahas sertifikat. Sedangkan perumahan dinas yang bermasalah belum selesai,” kata Sekretaris Panja Kerja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI Enggartiasto Lukito di Jakarta. Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan bersama Panglima TNI dan kepala staf tiga angkatan pada Februari 2010 salah satu kesepakatannya disebutkan,semua pihak akan menahan diri melakukan tindakan- tindakan terkait rumah negara yang berada dalam lingkungan TNI dan Kemhan.

Purnomo Yusgiantoro yang pada saat itu menjabat sebagai Menhan mengatakan, "moratorium penertiban akan dijalankan sampai Kemhan, Markas Besar TNI, serta Panitia Kerja Aset Tanah dan Rumah Dinas TNI merumuskan operasionalisasi yang tepat untuk proses penertiban".  Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen I Wayan Midhio menyampaikan "moratorium penertiban rumah-rumah dinas TNI berlaku secara terukur dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku".

Terukur artinya berlaku pada rumah-rumah dinas yang masih ditempati purnawirawan, warakawuri, dan janda para purnawirawan TNI. “Juga berlaku pada rumah yang ditempati anak-anak purnawirawan yang belum memiliki pekerjaan,”ujarnya. Di luar itu,kata Midhio,moratorium tersebut tidak berlaku misalnya jika rumah dinas tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga.

Mengutip dari Materi konperensi Pers dan Siaran Pers tentang Pembentukan Panja Aset Tanah dan Rumah Dinas Kemhan/TNI dengan Komisi I DPR-RI, yang pada moratoriumnya,"sementara waktu, sambil menunggu dirumuskannya solusi Komprehensif melalui pendekatan yang mendasar, Komisi I DPR RI mendesak Kemenhan/TNI untuk menghentikan dahulu berbagai bentuk upaya pengosongan paksa dalam upaya penertiban penggunaan Rumah Dinas Kemhan/TNI dari Penghunian". dari moratorium ini juga masih ada kepentingan kepentigan yang tidak mendasarkan kebijakan dan sejarah atas kepemilikan aset dari TNI.

Pernyataan demi Pernyataan dilemparkan dengan debat yang tiada arti namun pada kenyataannya Rakyat Republik Indonesia yang telah dirugikan dan disengsarakan, karena dibalik kekuasaan ini ada kekuasaan yang menghendaki kehancuran, dan ketidak adilan.(red/mdn)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM