BELAWAN | POTRET RI - Kapal penyelundup ribuan botol minuman keras (Miras) digagalkan atau sebanyak 200 kotak dengan jumlah 2400 botol minuman keras (Miras) ilegal yang diangkut dengan kapal ikan KM 88 GT 8 no .222/ S 7 ditangkap petugas Ditpolair Polda Sumut di perairan KL 2 myl Timur, Lampu Merah, Kuala Bagan Asahan.
Kapal membawa miras selundupan yang dinahkodai, Samsudin dengan 4 awak kapal telah diboyong ke Dermaga Polair Polda Sumut di Belawan.Sabtu (6/8) pagi.
Keterangan di Ditpolairdasu menyebutkan, dengan adanya program 100 hari Kapolri tentang penindakan penyelundupan, petugas Polair Polda Sumut melakukan patroli rutin di perairan perbatasan. Adanya informasi masuknya kapal ikan dari Malaysia memasok miras ilegal diselidiki petugas Patroli Polair Polda Sumut.
Alhasil, kapal ikan dengan alat tangkap labuh jangkar saat melintas di posisi N. 03- 01- 046 dan E. 099- 54- 426 Timur diperiksa oleh petugas. Ternyata, kapal yang ingin mengkelabui petugas dengan menutupi kapal dengan jaring ternyata membawa miras ilegal.
Petugas memeriksa bagian palka dan peti penyimpanan ikan dipenuhi miras dari luar negeri dengan berbagai merk seperti, Bakardi, Terquila dan Martini. Setelah dilakukan pengecekan, awak kapal tak bisa menunjukkan dokumen dari miras yang tidak berlebel cukai tersebut.
Barang ilegal yang diketahui milik H Herman itu langsung diboyong petugas ke Dermaga Polair Polda Sumut di Belawan. Setibanya di Belawan, miras ilegal yang diamankan diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak guna mengantisipasi penyisipan sabu. "Penangkapan miras ilegal ini berkat laporan yang kita terima, oleh karena itu petugas patroli melakukan penangkapan, setelah diperiksa tak memiliki dokumen," kata Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Samsul Badhar.(Red/Blw).
Post a Comment