Jakarta - Potret RI | Polisi masih akan melihat apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Meliana terkait kerusuhan Tanjungbalai. Kapolri Tito Karnavian menyebut bahwa wanita itu tidak melakukan provokasi.
Wartawan menanyakan langkah polisi yang tak menetapkan Meliana sebagai tersangka. Sebelum terjadi pembakaran beberapa vihara, dia memprotes suara azan di masjid Al Makhsum, Tanjungbalai yang berada di dekat rumahnya. Tindakan itu dianggap memicu emosi warga.
“Kita akan lihat, apakah ada pelanggaran hukumnya,” kata Tito kapada wartawan di Jakarta, Kamis (04/08).
Kapolri menambahkan bahwa Meliana hanyalah melakukan komplain mengenai warga. “Dia tidak memprovokasi apa-apa. Dia hanya mengkomplain karena ada suara yang keras,” kata Tito. Sementara itu , politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menilai, keberatan yang diajukan seorang penduduk di Tanjung Balai terhadap pengeras suara masjid untuk adzan bukan suatu kejahatan.
“Protes tersebut wajar dan bukan bentuk kejahatan,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 31 Juli 2016. Kerusuhan berbau SARA di kota Tanjungbalai Sumut bermula dari Meliana yang disebut-sebut sempat memaki seorang imam yang sedang mengumandangkan adzan shalat Isya di masjid Al Maksum Jl.Karya Tanjungbalai tepatnya di depan rumahnya sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kerusuhan di Tanjungbalai. Mereka yang ditangkap dianggap sebagai pelaku pembakaran dan penjarahan.
Meliana (41), warga keturunan Tionghoa yang disebut sebagai ‘biang kerok’ kerusuhan hingga terjadi aksi pengrusakan dan pembakaran tempat ibadah di Tanjungbalai, lolos dari jeratan hukum dan tidak jadi tersangka. Pasalnya, nama Meliana tak muncul dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Sebelumnya polisi telah tetapkan 12 tersangka dan menetapkan 5 tersangka baru dalam kerusuhan yang mengakibatkan sejumlah rumah ibadah rusak di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Kini, total sudah ada 17 tersangka yang ditetapkan polisi.
“Lima tambahan tersangka itu kasus perusakan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku langsung kerusuhan. Sedangkan, Meliana, wanita etnis Tionghoa yang meminta pengurus Masjid Almakshun, untuk mengecilkan suara mikropon masjid itu sehingga memicu kerusuhan, tidak dijadikan sebagai tersangka. “Kalau Meliana tidak, dia bukan tersangka. Dia sebagai saksi,” ujarnya,
Akibatnya massa melampiaskan kemarahannya dengan merusak rumah warga etnis Cina yang keberatan dengan suara azan tersebut dan beberapa vihara di Kota Tanjungbalai dibakar.
“Dan sudah menjadi rahasia umum, sekitar Vihara sering terjadi prostitusi, mereka menjual anak-anak kita dari kaum muslimin,” tambah Ustaz Luthfi. Karena itulah, kata dia, warga sudah lama geram. “Selama ini kita sudah bersikap sabar, namun karena sudah keterlaluan dan kemarahan warga tak terbendung jadi sekarang ini puncaknya,” ungkapnya.
Proses hukum terkait kerusuhan di Tanjungbalai masih berjalan. Polres Tanjungbalai menetapkan 20 tersangka, 5 diantaranya dikembalikan ke orangtua masing-masing karena masih di bawah umur. Sedangkan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pemicu kerusuhan, Meliana (41) saat ini masih berstatus terlapor. Meliana dilaporkan karena secara arogan melakukan protes terhadap pengeras suara di masjid Al Makhsum.
Menurut laporan , Meliana telah menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Tanjungbalai dengan didampingi suami. Dia mengatakan, tak bermaksud memicu kerusuhan dan mengganggu kententeraman masyarakat banyak.
Tidak dijelaskan siapa saja yang hadir saat permintaan maaf berlangsung. Namun, Meliana dan suaminya mengaku tidak akan pindah dari Tanjungbalai karena telah delapan tahun tinggal di rumah yang berdekatan dengan masjid tersebut.
Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Tanjung Balai, Ustaz Luthfi Ananda Hasibuan mengatakan peristiwa tersebut menjadi puncak kemarahan warga akibat sikap warga etnis Cina yang selama ini arogan. “Mereka suka menyepelekan, suka semena-mena, jika kesenggol sedikit langsung marah dan tak segan-segan mengajak berkelahi,” ujarnya saat dihubungi , Sabtu (30/7/2016).
Namun, kalangan umat Islam Tanjungbalai mempertanyakan status Meliana sebagai saksi, sementara dia dianggap menjadi pemicu kerusuhan. Ketua MUI Tanjung Balai menyebut bahwa pihaknya telah meminta Polresta Tanjungbalai meningkatkan status wanita tersebut menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka) karena prosesnya sedang berjalan,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan.(MSu)
Post a Comment