MEDAN | POTRET RI - Penempatan pejabat struktural maupun fungsional di PDAM Tirtanadi dari setingkat Kabag, Kabid, Kepala Cabang, hingga Kadiv yang ditengarai berbau praktek penyuapan alias sogok jabatan dan juga Nepotisme akhirnya mencuat pasca penelusuran yang dilakukan Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap bersama tim kerjanya 2 bulan terakhir.
Diungkapkannya saat memasuki kantor baru beralamat di Jl. Garu 2B Gg. Rahayu No. 73E Harjosari Marindal Medan, Sabtu (19/11), dimana menurut Agus disamping kinerja jajaran Direksi Tirtanadi belum memenuhi ekspektasi publik dengan beragam kebijakan yang cenderung mementingkan diri sendiri dan kelompoknya, faktor utama sekaligus embrio anjloknya pelayanan disinyalir karena hilangnya kepedulian seiring munculnya sikap apatisme para pegawai yang belum mendapat dan tak akan pernah mendapat kesempatan menjabat jika tidak memiliki kemampuan menyogok (terkecuali praktek Nepotisme) untuk menduduki suatu jabatan.
“Ironisnya, dugaan praktek sogok dan Nepotisme jabatan penyebab bobroknya kinerja pelayanan di lingkungan Tirtanadi sepertinya sudah sangat tersohor, tapi kok pak Gubsu selaku owner tak juga mengambil sikap tegas,” ucap Agus Harahap. “Seyogianya Gubsu Tengku Erry Nuradi segera mencopot seluruh Direksi BUMD pengelola air bersih ini, sebab diduga telah merugikan rakyat, khususnya masyarakat pelanggan air minum,” lanjutnya kecewa.
Seperti terjadi pekan lalu di wilayah kota Medan sekitarnya, di antaranya daerah Tanjung Sari, Jalan Setia Budi, Jalan Gatot Subroto, Darussalam, Jamin Ginting beserta sejumlah kawasan lain hampir serempak air ke rumah pelanggan kecil dan keruh, bahkan ada yang tak mengalir sama sekali. Ketika tim Sidik Perkara mengkonfirmasi ke kantor cabang PDAM terkait, petugas pelayanan mengatakan adanya penurunan kapasitas produksi dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal karena hujan deras, sepekan sebelumnya di daerah yang sama juga terjadi gangguan pendistribusian air dengan alasan lanjutan pekerjaan perbaikan Clarifier Nomor 6 (IPA Sunggal-red) guna optimalisasi produksi, ditambah penanganan gangguan kebocoran pipa dan sebagainya relatif lama.
“Dengan dalih dan alasan apapun, kondisi ini tentunya merugikan pelanggan,” tegas Agus seraya mengimbau manajemen Tirtanadi segera membalas surat Nomor: 142/S-MPJL/XI/2016 yang dilayangkan LSM Sidik Perkara Sumut tertanggal 14 November 2016, meminta jajaran Direksi PDAM Tirtanadi mengklarifikasi dengan memberikan tanggapan dan penjelasan terkait Keputusan Direksi (Kepdir) tentang Alih Tugas/Mutasi Pegawai Nomor: 133/KPTS/2016 yang disinyalir sarat kecurangan (praktek KKN) sekaligus melampirkan hasil assessment masing-masing peserta ujian, berikut kriteria dan dasar kebijakan direksi menetapkan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan ‘faktor x’, juga alasan tenggang waktu (jarak) antara kekosongan sejumlah jabatan mulai akhir tahun 2015 silam sampai dilaksanakannya assessment pada bulan Mei – Juni 2016 dengan penerbitan Kepdir (SK Mutasi) tanggal 26 Agustus 2016 yang relatif lama, hingga menguatkan dugaan terjadinya praktek suap dan Nepotisme jabatan, “Dasar kami meminta data dan informasi ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, ketusnya.
Kemudian Agus Harahap meminta penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Poldasu yang diamanahkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 segera menyelidiki kasus dugaan sogok dan Nepotisme jabatan yang melibatkan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi, tersinyalir memakai jasa atau dilakoni oknum rekanan inisial D bertindak sebagai makelar alias calo jabatan.(Red/Mdn).
Diungkapkannya saat memasuki kantor baru beralamat di Jl. Garu 2B Gg. Rahayu No. 73E Harjosari Marindal Medan, Sabtu (19/11), dimana menurut Agus disamping kinerja jajaran Direksi Tirtanadi belum memenuhi ekspektasi publik dengan beragam kebijakan yang cenderung mementingkan diri sendiri dan kelompoknya, faktor utama sekaligus embrio anjloknya pelayanan disinyalir karena hilangnya kepedulian seiring munculnya sikap apatisme para pegawai yang belum mendapat dan tak akan pernah mendapat kesempatan menjabat jika tidak memiliki kemampuan menyogok (terkecuali praktek Nepotisme) untuk menduduki suatu jabatan.
“Ironisnya, dugaan praktek sogok dan Nepotisme jabatan penyebab bobroknya kinerja pelayanan di lingkungan Tirtanadi sepertinya sudah sangat tersohor, tapi kok pak Gubsu selaku owner tak juga mengambil sikap tegas,” ucap Agus Harahap. “Seyogianya Gubsu Tengku Erry Nuradi segera mencopot seluruh Direksi BUMD pengelola air bersih ini, sebab diduga telah merugikan rakyat, khususnya masyarakat pelanggan air minum,” lanjutnya kecewa.
Seperti terjadi pekan lalu di wilayah kota Medan sekitarnya, di antaranya daerah Tanjung Sari, Jalan Setia Budi, Jalan Gatot Subroto, Darussalam, Jamin Ginting beserta sejumlah kawasan lain hampir serempak air ke rumah pelanggan kecil dan keruh, bahkan ada yang tak mengalir sama sekali. Ketika tim Sidik Perkara mengkonfirmasi ke kantor cabang PDAM terkait, petugas pelayanan mengatakan adanya penurunan kapasitas produksi dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal karena hujan deras, sepekan sebelumnya di daerah yang sama juga terjadi gangguan pendistribusian air dengan alasan lanjutan pekerjaan perbaikan Clarifier Nomor 6 (IPA Sunggal-red) guna optimalisasi produksi, ditambah penanganan gangguan kebocoran pipa dan sebagainya relatif lama.
“Dengan dalih dan alasan apapun, kondisi ini tentunya merugikan pelanggan,” tegas Agus seraya mengimbau manajemen Tirtanadi segera membalas surat Nomor: 142/S-MPJL/XI/2016 yang dilayangkan LSM Sidik Perkara Sumut tertanggal 14 November 2016, meminta jajaran Direksi PDAM Tirtanadi mengklarifikasi dengan memberikan tanggapan dan penjelasan terkait Keputusan Direksi (Kepdir) tentang Alih Tugas/Mutasi Pegawai Nomor: 133/KPTS/2016 yang disinyalir sarat kecurangan (praktek KKN) sekaligus melampirkan hasil assessment masing-masing peserta ujian, berikut kriteria dan dasar kebijakan direksi menetapkan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan ‘faktor x’, juga alasan tenggang waktu (jarak) antara kekosongan sejumlah jabatan mulai akhir tahun 2015 silam sampai dilaksanakannya assessment pada bulan Mei – Juni 2016 dengan penerbitan Kepdir (SK Mutasi) tanggal 26 Agustus 2016 yang relatif lama, hingga menguatkan dugaan terjadinya praktek suap dan Nepotisme jabatan, “Dasar kami meminta data dan informasi ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, ketusnya.
Kemudian Agus Harahap meminta penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Poldasu yang diamanahkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 segera menyelidiki kasus dugaan sogok dan Nepotisme jabatan yang melibatkan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi, tersinyalir memakai jasa atau dilakoni oknum rekanan inisial D bertindak sebagai makelar alias calo jabatan.(Red/Mdn).
Post a Comment