.

.
Home » , » Kapolrestabes Medan Dimohon Untuk Memproses Kasus Hak Warga yang dilakukan Bawahannya

Kapolrestabes Medan Dimohon Untuk Memproses Kasus Hak Warga yang dilakukan Bawahannya

Written By Redaksi News on Tuesday, 25 April 2017 | 23:07:00


Medan | Potret RI - 25/4/2017, Buntut Panjang Kasus yang menimpa dari sebagian Warga Sumatera terhadap Haknya yang telah diputuskan Mahkamah Agung telah dinodai atas tindakan oknum Kepolisian Polrestabes Medan yang tidak mengindahkan keputusan MA.

Kasus yang menimpa Zulkarnain Tanjung atas sertifikat Tanah yang dimilikinya telah dipalsukan Surya Darma Ginting yang Nota Bene Rentenair telah menjadi Korban Tindakan Pidana , Diindikasikan Pelaku bekerjasama dengan Pihak Badan Pertanahan Negara untuk merubah Sertifikat tanah yang dimiliki Zulkarnain Tanjung, dan hal ini diperparah  Oknum Kepolisian  Aiptu Gunawan Abdi telah mengabaikan keputusan Hakim dan suka membuang Badan, disaat Sertifikat Tanah itu harus dikembalikan kepada Zulkarnain Tanjung, belum lagi harus mengembalikan hak Kepemilikannya yang telah dibuat BPN.

Akibat Tindakan Surya Darma Ginting Pemalsuan Surat milik Zulkarnain Tanjung beserta kebijakan yang diambil sendiri Aiptu Gunawan Abdi dan oknum BPN, Zulkarnain Tanjung mengalami kerugian Inmateriil dan Materil.

"Saya menghadapi permasalahan ini sudah 10 tahun lamanya, dan seharusnya kalau Aiptu Gunawan Abdi sebagai Penyidik dan pengayom masyarakat, dalam pelaksanaan tugas harus profesional dalam melaksanakan tugsnya, dalam persidangan saya sudah menang, bahkan di Mahkamah Agung (MA) permohonan kasasi dari Pelaku pemalsuan juga sudah ditolak," ujar Zulkarnain tanjung dengan menunjukkan surat putusan dari Mahkamah Agung RI nomor : 2077/PDT/2014. jo No.29/Pdt.G/2007/PN-LBP. jo No.242/PDT/2009/PT.MDN.

"Kalau Kasus Perdatanya dilihat dari kasusnya sudah Jelas dikatakan Menang, bila Oknum Kepolisian yang profesional, mereka akan melanjutkan permasalahan Pemalsuan sertifikat tersebut dan Pelakunya juga sudah diperiksa oleh Penyidik Aiptu Gunawan, selanjutnya untuk ditingkatkan menjadi Tindakan melawan Hukum dengan tuntutan memalsukan Surat Berharga, bila Sertifikat (surat berharga) milik zulkarnain itu ingin dijadikan bukti namun harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemilik yang sahnya, bukan ditahan tahan oleh Oknum Tersebut, dan ini bisa dibilang dan diduga kuat ada permainan di Hukum Indonesia ini yang dilakukan Oknum Pengayom Masyarakat itu "ungkap H.M Harmen (25/4) Praktisi Hukum dan Social Control terhadap keadilan, saat dikonfirmasi tim mengenai Kasus Zulkarnain Tanjung. (Red.Su)   

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM