Kasus yang menimpa Zulkarnain Tanjung atas sertifikat Tanah yang dimilikinya telah dipalsukan Surya Darma Ginting yang Nota Bene Rentenair telah menjadi Korban Tindakan Pidana , Diindikasikan Pelaku bekerjasama dengan Pihak Badan Pertanahan Negara untuk merubah Sertifikat tanah yang dimiliki Zulkarnain Tanjung, dan hal ini diperparah Oknum Kepolisian Aiptu Gunawan Abdi telah mengabaikan keputusan Hakim dan suka membuang Badan, disaat Sertifikat Tanah itu harus dikembalikan kepada Zulkarnain Tanjung, belum lagi harus mengembalikan hak Kepemilikannya yang telah dibuat BPN.
Akibat Tindakan Surya Darma Ginting Pemalsuan Surat milik Zulkarnain Tanjung beserta kebijakan yang diambil sendiri Aiptu Gunawan Abdi dan oknum BPN, Zulkarnain Tanjung mengalami kerugian Inmateriil dan Materil.
"Saya menghadapi permasalahan ini sudah 10 tahun lamanya, dan seharusnya kalau Aiptu Gunawan Abdi sebagai Penyidik dan pengayom masyarakat, dalam pelaksanaan tugas harus profesional dalam melaksanakan tugsnya, dalam persidangan saya sudah menang, bahkan di Mahkamah Agung (MA) permohonan kasasi dari Pelaku pemalsuan juga sudah ditolak," ujar Zulkarnain tanjung dengan menunjukkan surat putusan dari Mahkamah Agung RI nomor : 2077/PDT/2014. jo No.29/Pdt.G/2007/PN-LBP. jo No.242/PDT/2009/PT.MDN.
"Kalau Kasus Perdatanya dilihat dari kasusnya sudah Jelas dikatakan Menang, bila Oknum Kepolisian yang profesional, mereka akan melanjutkan permasalahan Pemalsuan sertifikat tersebut dan Pelakunya juga sudah diperiksa oleh Penyidik Aiptu Gunawan, selanjutnya untuk ditingkatkan menjadi Tindakan melawan Hukum dengan tuntutan memalsukan Surat Berharga, bila Sertifikat (surat berharga) milik zulkarnain itu ingin dijadikan bukti namun harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemilik yang sahnya, bukan ditahan tahan oleh Oknum Tersebut, dan ini bisa dibilang dan diduga kuat ada permainan di Hukum Indonesia ini yang dilakukan Oknum Pengayom Masyarakat itu "ungkap H.M Harmen (25/4) Praktisi Hukum dan Social Control terhadap keadilan, saat dikonfirmasi tim mengenai Kasus Zulkarnain Tanjung. (Red.Su)
Post a Comment