"Pelaku telah membayar Upeti dengan Penyidik untuk Membebaskan Pelaku dari Jerat Hukum"

“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, Dalam Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”, namun hal ini tidak berlaku bagi Penyidik Lalin Polsek Patumbak (Lalu lintas) Peltu Manurung .
26/5, Sementara itu Korban telah hadir untuk dimintai keterangan sedangkan pelaku dan barang bukti Mobil Kenderaan merek Ayla raib, dengan adanya pernyataan dari Penyidik telah kami amankan, bila dikatakan diamankan tetap berada di Polsek Patumbak tidak terkecuali dengan faktor Keamanan, ataupun dititip di Penumpukan Barang Bukti Kayu Putih, Namun Mobil tersebut tidak berada di Kayu Putih, dan dibilang kembali ada di POLDA Sumatera Utara, setelah dichek tidak ada di POLDA Maupun yang dikatakan Penyidik,"tidak ada Bang, Barang Bukti itu, kami sudah periksa di POLDA, maupun di Polrestabes, di Satlantas juga tidak ada, dan Pelakunya tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan", Ungkap Korban Ida yang didampingi Kuasa Hukumnya Vivian Arnie, SH.
Sementara itu Kuasa Hukum sangat kecewa dengan ke Profesionalan Penyidik Lalin dan diduga adanya gelap mata menerima suguhan buat membebaskan Pelaku dengan diskresi sebagai hakim,"Ini terindikasi Penyidik melakukan secara jelas dan terang Diskresi Sendiri dengan kesewenangan Penyidik , yang pertama Kanit Lalin atasanya tidak mengetahui berarti Penyidik tanpa ada Koordinasi menghilangkan barang bukti dan membebaskan Pelaku tanpa ada Tanggung Jawab, Barang Bukti Mobil Pelaku tidak ada, sedangkan barang bukti Kenderaan Korban berada di Polsek Patumbak, Pelaku yang bernama Junika Sari Ketaren, Penduduk Jalan M. Syuhada No..87 Medan Selayang di ganti / yang diakui menjadi Pacar Pelaku sebagai pengganti dirinya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penduduk PakPak Barat , sedangkan Korban saat kejadian melihat dengan jelas dibelakang kemudi itu adalah wanita", ugkap Vivian Arnie, SH.
"Pemberian diskresi kepada penyidik Lalin pada Polsek Patumbak hakekatnya bertentangan dengan prinsip negara yang didasarkan atas hukum. Diskresi ini menghilangkan kepastian terhadap hal-hal yang akan terjadi. Akan tetapi suatu tatanan dalam masyarakat yang sama sekali dilandaskan pada hukum juga merupakan suatu ideal yang tidak akan bisa dicapai", ungkapnya Kembali.
"Kejadian lalin ini dialami klien kami telah hampir sebulan sejak tanggal 7/5/2017, dan kasus lalin digelapkan oleh Penyidik dengan mengkaburkan kasus yang terjadi, sementara Adik klien kami masih terbujur tidak bisa apa apa, dengan luka luka yang belum ada perubahan", ujarnya
Kapolsek dan petinggi Polsek Patumbak diminta untuk memanggil Penyidik atas kasus Lalin yang dianggap Sepele yang berakibatkan kerugian sampai sampai bisa mengakibatkan kelumpuhan dan hilangnya nyawa orang dan Kemungkingan akan terjadi bagi siapa saja, "kami meminta dengan Tegas akan Penegakkan Hukum bagi Penyidik yang sudah melanggar aturan ini, dan Diminta kepada Kapolsek Patumbak untuk memanggil Penyidik yang telah biasa melakukan pelanggaran",
Tindakan diskresi yang dilaksanakan pihak penyidik Peltu Manurung, dilakukan dengan alasan bahwa tindakan ini dapat mengefektifkan penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas, dimana tersangka melakukan pelanggaran lalu lintas dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan dapat mengakibatkan lumpuh total. Namun, tindakan tersebut menuai permasalahan yang pelik, yang mana disatu sisi tindakan diskresi ini merupakan aplikasi dari hukum pidana yang dilakukan sesuai dengan kebijakan sendiri untuk mengefektifkan hukum yang berjalan secara kaku. Sedangkan disisi lain tindakan ini menjadi batu sandungan bagi pihak penegak hukum khususnya penyidik, yang mana penyidik selalu disalahkan atas pelaksanaan diskresi yang dilakukan karena tindakan diskresi tersebut memunculkan diskriminasi dalam penerapan hukum bagi Korban Lalin. (Red.Su/TIM)
Post a Comment