"Judi Jacpot yang Meresahkan Warga"
Medan | Potret RI - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, menangkap seorang pemilik warung bernama Viko Purba (40) dan dua unit mesin Jecpot, di jalan Bunga Terompet Ujung No 130, Kelurahan Selayang, Kecamatan Selayang. Dalam penangkapan dua unit mesin jecpot, dan seorang pemilik warung atas informasi masyarakat yang sudah sangat resah.
“Dua unit mesin jecpot dan seorang pemilik warung Viko Purba, sudah kita bawak ke Mako Polsek Sunggal. Apalagi penggerebekkan yang kami lakui ini, guna mengantisipasi kejahatan perjudian dalam operasi Pekat menjelang datangnya Bulan Ramadhan. Saat pemilik warung, dan dua unit mesin jecpot di tangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal .
Pemilik warung tidak melakukan perlawanan. Penggerebekkan yang kami lakui ini atas informasi dari masyarakat, yang sudah sangat resah dengan adanya perjudian jecpot di sekitar Jalan Bunga Terompet. Begitu dapat informasi, petugas bergegas melakukan penggerebekkan. Ternyata salah satu warung tersebut bener di jadikan tempat perjudian jecpot” Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis 25/5/2017.
Pemilik warung Viko Purba, saat di introgasi petugas mengaku baru sehari menjalankan bisnis judi mesin jecpot” Viko Purba mendapat ke untungan 25 persen sekali bongkar mesin judi jecpot, dari pemilik mesin judi jecpot. Siapa pemilik mesjin judi jecpot, Viko Purba tidak mau memberitau. Viko Purba seperti melindungi pemilik dua unit mesin judi jecpot.
Sementara barang bukti, yang kita amankan dari warung Viko Purba dua unit mesin judi jecpot dan 465 keping koin. Kini tersangka Viko Purba mendekam di jeruji Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan, perbuatanya yang telah meresahkan masyarakat” Sambung Daniel.(Red.Su/Tim)
Post a Comment