"Kapolrestabes bersama dengan Wakapolrestabes dan didampingi Kapolsek Sunggal"
Medan | Potret RI - Andigan alias Aan (43) warga Jalan Binjai Kilometer 13,8, Jalan Bintang Terang Komplek Tsunami No.3, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, rela menikam tetangganya sendiri bernama David Sumandi alias Ahui (18) warga Jalan Binjai Kilometer 13,8 Jalan Bintang Terang Komplek Tsunami No.10, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kab.Deliserdang. Pasanya korban Ahui sering mengejek tersangka Aan.
Tertangkapnya tersangka Andigan alias Aan, atas pengaduan ibu kandung korban David Sumandi alias Ahui bernama Supriayati (53) dengan Nomor: LP/502/V/2017/SPKT Polsek Sunggal, tanggal 30 Mei 2017.
Kejadian pembunuhan, yang di lakui tersangka Aan sama Ahui di Jalan Seimati Pajak Komplek Cina, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Yang menemukan Ahui sudah tidak bernyawa lagi ,warga sekitar. Lalu warga menghubungi Unit Reskrim Polsek Sunggal. Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono , Sik, begitu dapat informasi dari warga bergegas ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak berapa lama keluarga korban Ahui tiba di lokasi, saat mengetaui Ahui tewas dalam keadaan banyak mengeluarkan darah di perutnya.
Tertangkapnya Aan saat petugas dapat keterangan dari beberapa saksi dan melakukan olah TKP. Di lokasi petugas mendapatti beberapa barang bukti, seperti 1 bilah pisau belati kecil, 1 buah dompet warna kuning hijau merek Lifeis, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna ungu Nopol BK 4458 ABV, atas nama Andigan. Tersangka Aan, di tangkap petugas unit Reskrim Polsek Sunggal dalam waktu 3 jam usai membunuh korban Ahui pakai pisau blati yang sudah di bawak dari rumahnya” Kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho yang di dampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri dan Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Sik, dalam pemaparanya, rabu 31/5/2017.
Sandi Nugroho menambahkan, "tersangka sempat berusaha kabur ke tempat kakak iparnya di Brastagi, Kabupaten Karo waktu petugas melakukan pengejaran. Tapi dengan cepatnya, gerak petugas unit Reskrim Polsek Sunggal yang di komandoi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono tersangka cepat di tangkap petugas. Lalu tersangka Aan , di bawak petugas ke Mako Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dari keterangan tersangka Aan, karena sakit hati sering di ejek korban Ahui. Makanya tersangka, merencanakan membunuh Ahui pakai pisau belati kecil yang sudah di bawak dari rumahnya. Karena tersangka Aan sudah menghilangkan nyawa korban Ahui dengan berencana, tersangka Aan di kenakan pasal 338 Subs 351 Ayat (3)” Pungkasnya. (Red.Su/Tim)
Post a Comment