.

.
Home » , , , » Depnaker Tutup Mata Terhadap Kasus Pemberhentian Karyawan secara Brutal

Depnaker Tutup Mata Terhadap Kasus Pemberhentian Karyawan secara Brutal

Written By Redaksi News on Thursday, 1 June 2017 | 21:09:00

"Karyawan Gundah terhadap Hukum Ketenagakerjaan yang diberhentikan sepihak".
Medan | Potret RI - Kepastian dan Perlindungan Hak Hak Ketenagakerjaan yang sering disebut sebut sebagai Penentu dan penengah dalam Ketenagakerjaan adalah Dinas Ketenagakerjaan yang merupakan Institusi Pemerintah yang lemah akan Hukum, dan terindikasi Pengusaha untuk melepaskan tanggung jawab serta Jerat Hukum yang menanti Para Pengusaha yang mempekerjakan orang untuk kepentingan Perusahaannya, Namun diakhir cerita Hukum tidak berpihak kepada Karyawan yang telah bekerja lebih dari 5 tahun di perusahaan, dan diberhentikan dengan sepihak tanpa ada melalui alur pemberhentian berdasarkan undang undang tenaga kerja.

Disamping itu Dinas Tenaga Kerja menutup mata dan menerima hasil dari Pengusaha untuk melepaskan tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja kepada Perusahaan yang mempekerjakan Junaidi Purba dan Kurnia Santoso, mungkin banyak lagi yang lainnya.

Diantara Perusahaan yang telah melanggar Hukum Ketenagakerjaan, PT. Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan ( ATKP), yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kilometer 8,5 telah melanggar UUD ketenaga kerjaan. Pasalnya pihak ATKP, memaksa dua karyawanya bernama Junaidi Purba (40) dan Kurnia Santoso (21) warga Jalan Luku, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor,  untuk menanda tanganni kontrak kerja yang di ambil alih oleh Outsourcing Glegar Gagah Gemilang yang berlokasi di Jalan Sisingamaraja. 

Padahal dari sebelumnya , pihak ATKP tidak ada memberitau kepada Junaidi Purba dan Kurnia Santoso mengenai sistem kerjanya di ambil oleh Outsourcing Glegar Gagah Gemilang.“ Kami pun heran kenapa Direktur  PT. ATKP bermarga Aritonang ,  tidak ada Pemberitahuan sama sekali kepada kami tentang sistem kerja yang di ambil alih oleh Biro Jasa dari Gleger Gagah Gemilang". ungkap Junaidi Purba kepada Media.

"Padahal saya bekerja di ATKP dari tahun 2011, Masak Direktur  ATKP   tiba – tiba menyuruh kami , menanda tanganni perjanjian kontrak kerja yang di ambil alih  Biro Jasa Gleger Gagah Gemilang. Apa bila, kami tidak menanda tanganni perjanjian kontrak kerja yang di ambil alih Biro Jasa Gleger Gagah Gemilang, kami di pecat tanpa pesangon. Peraturan ini baru di buat dari  tahun 2016, semenjak pergantian Direktur ATKP yang baru bermarga Aritonang.  Yang heranya ,Biro Jasa  Gleger Gagah Gemilang memecat kami tanpa ada alasan.  Sebelumnya   kami tidak ada , menanda tanganni perjanjian kontrak yang di ambil alih Biro Jasa Gleger. Lalu kami mengadu ke Direktur PT. ATKP bermarga Aritonang. Tapi pengaduan kami tidak di tanggappi Aritonang” Kata Junaidi Purba yang di dampingi anaknya Kurnia Santoso sama bekerja di PT.ATKP, rabu 31/5/2017.

Junaidi Purba menambahkan,” Kami di berhentikan kerja dari PT.ATKP saat menerima gaji di bulan Mei 2017.  Merasa tidak bersalah,  selama ini saya dan anak saya Kurnia Santoso kerja  di PT. ATKP, kenapa di berhentikan begitu saja.Saya konfirmasi ke Direktur PT.ATKP Aritonang. Aritonang mengungkapkan,  bahwa pemberhentia kerja sebenernya dari bulan April. Tapi kenapa di bulan Mei pas nerima  gaji kami di pecat. Apalagi dari sebelumnya,  kami tidak ada di beritahu  tentang pemberhentian kerja di PT.ATKP. 

Merasa telah dizolimi dengan tindakkan Direktur PT. ATKP Aritonang dan PT. Gleger Gagah Gemilang yang memberhentikan Karyawan begitu saja. " Kami mengadu ke Dinas Ketenaga Kerjaan, Masak jawaban orang Depnaker bernama Hasnalore Simanjuntak .MP, permasalahan kami sudah masuk di pengadilan. Sementara kami baru mengadu.  Kami menduga Direktur PT.ATKP sudah menyuap Hasnalore Simanjuntak, makanya pengaduan kami  seperti di takut – takuti orang Depnaker. Seharusnya Depnaker, tempat perlindungan   karyawan yang di pecat begitu saja tanpa di beri pesangon  oleh perusahaan. Ini malah memihak, perusahaan yang sudah jelas  melanggar UUD Ketenaga kerjaan.

” Kami sekarang butuh keadilan, masak Depnaker tidak bisa  melindungi kami di pecat dan tidak di beri pesangon oleh Direktur PT.ATKP. Kalau Depnaker tidak bisa melindungi kami dari perusahaan PT.ATKP, berarti tidak ada gunanya Depnaker di Medan ini.

Sementara Advocat Senior Dikonfirmasi mengenai Hukum Ketenagakerjaan Vivian Arnie, SH, didampingi Ismugiman Social Control dan Pengamat / Pemerhati Hukum , "Hak Pekerja diatur didalam Undang - Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Didalam UU tersebut, termuat Hak - Hak Pekerja didalam persinggungan Hukum antara Hak dan Perilaku Perusahaan terhadap Pekerja. Tidaklah mudah untuk memberhentikan seorang Pekerja".

"Didalam UU Ketenagakerjaan diatur masalah "Pelanggaran", yaitu pada Pasal 161 ayat (1), harus ada pemenuhan syarat utama dengan adanya Surat Peringatan secara berturut - turut hingga 3 (tiga) kali. Macam - macam "Kesalahan Berat" terdapat pada UU Ketenagakerjaan". jelasnya kembali

"Terdapat prosedur yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemecatan (PHK). Yaitu Perusahaan harus melaporkan Dan mengusulkan kepada Dirjen Disnaker perihal pemecatan atas PHK. Apakah PT. ATKP Aritonang dan PT. Gleger Gagah telah melaporkan dan mengusulkan PHK atas Zaky Mubarok (Pekerja) kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) Dirjen Disnaker, serta membuktikannya, Bila Tidak Dirjen Disnaker dan Perusahaan Tersebut ada bermain dibawah Meja ataupun ada orang orang mereka di Dirjen Disnaker ", terangnya kembali.(Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM