BELAWAN | POTRET RI - Dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Sialang Muda Kecamatan Hamparan perak Kab.Deli Serdang berhasil diciduk unit II Sat Narkoba yg dipimpin Ipda Ar.Riza SH dan kedua orang diduga melakukan peredaran narkoba jenis Sabu sabhu melanggar UU NO 35 tahun 2009.
Kedua tersangka masing-masing bernama Rahmat hidayat (28) warga sialang muda dusun 2 Kec. Hamparan Perak dan Samsul Arifin (23) warga yang sama.Para tersangka diciduk
di Desa Sialang muda dusun II Kec. Hamparan Perak dengan sejumlah barang bukti (BB) 5 buah plastik klip kecil berisi sabu sabu.
Keterangan di terima di Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (09/08/2017) menyebutkan, berdasarkan Laporan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual /
mengedarkan narkoba yang diduga jenis Shabu shabu di Desa Sialang Muda Dusun II Kec Hamparan Perak, Mendapat info tersebut Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Lidik TKP dengan Melakukan Under Cover Buy.
Mengingat TKP lebih kurang 2 jam dari Mako Polres Pelabuhan Belawan Pukul 05.00 wib tim sudah melakukan pengintaian target di TKP, Selasa tgl 08 Agustus 2017 sekira
pukul 07.30 team tembus pandang dengan Target Operasi (TO) dan langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan BB namun di jatuhkan te tanah oleh Tersangka
menggunakan tangan sebelah kanan.
Dari introgasi Sementara bahwa tersangka mengakui telah menjual Narkoba jenis Shabu2 selama 1 Bulan dan mendapatkan barang tsb dr inisal U.
Guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.(red/Blw).
Post a Comment