.

.
Home » , , » Kepolisian harus ditinjau ulang Kinerjanya

Kepolisian harus ditinjau ulang Kinerjanya

Written By Redaksi News on Thursday, 10 August 2017 | 08:41:00


"Tim Kuasa Hukum Taufik 
Medan | Potret RI - Kepolisian kini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, dalam Hukum Pidana hal hal yang bisa dijadikan alat bukti yang diatur dalam pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, surat, Petunjuk, keterangan terdakwa, dan harus sesuai dengan Perkap No.14 tahun 2012, bagaimana bila hal ini tidak sesuai dilakukan Penyidik Kepolisian dilingkugan Kapolrestabes Medan ?.

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :   Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit (dua) jenis alat bukti. Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang  menjadi tersangka.

Sementara itu 8/8/2017, Kantor Hukum Taufik Sitepu, S.H, M.H bersama Timnya Yusuf Hanafi, S.H, M.H, dan Mardohar Roy Martin H, S.H kuasa Hukum Irma Sari Dewi mengatakan pada kasus Irma Sari Dewi yang dilaporkan, "Penyidik Kapolrestabes Medan Mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri,"

Pada Permulaan kasus  yang dituduhkan kepada Irma Sari Dewi , diminta untuk menyimpan uang kamaze pegawai BUMN yang Nota Bene adalah kawan dekat dari suami Irma Sari Dewi dengan adanya unsur rayuan yang akhirnya Irma Sari Dewi dilaporkan dengan tuduhan Palsu dari Kamaze dengan melakukan penekanan melalui Penyidik untuk menjadikan tersangka terhadap terlapor Irma Sari Dewi."awalnya aku diminta untuk kerumahnya bang, dengan merayu dan mengatakan kalau uang itu disimpan dirumah dan ketahuan suaminya akan diambil".

Kasus pun dumulai, Irma dipanggil pada bulan juni 2017 ke Polrestabes medan dengan penyidik AIPTU Iman Sembiring untuk diminta keterangan, dalam keterangan tersebut Irma dalam keadaan berpuasa, sampai sampai untuk menjalankan Ibadah sholat dzuhur tidak bisa terlaksana dikarenakan tidak mendapatkan ijin harus menyelesaikan keterangan dalam BAP.

Merasa ada yang ganjil dalam panggilan tersebut Irma meminta bantuan dari kantor Hukum Taufik Sitepu, S.H. dan rekan sebagai Kuasa Hukum untuk mendapatkan perlindungan Hukum dan keadilan.

Taufik Sitepu, S.H, MH  sebagai Kuasa Hukum melihat bahwa ada yang salah dalam perbuatan penyidik dalam persamaan hak dalam hukum,"Pertama, hal ini disebabkan karena berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap 12/2009, tersangka dapat dikenakan upaya paksa lainnya seperti penangkapan dan penahanan, sehingga ada potensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dan disini sudah ada terindikasinya klien kami terintimidasi". Ungkapnya

"Yang kedua pada saat kasus ini akan dikonfrontir 3 kali tidak dapat terpenuhi dikarenakan pihak pelapor tidak kooperatif dalam laporannya, dan tidak dapat hadir pada konfrontir di poltestabes medan untuk mendudukan perkara ini". Jelasnya kembali.

"Sementara itu kasus yang menimpa Irma diperparah penyidik dan Polrestabes dengan menampakkan diri tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan instruksi daru Kapolrinya sendiri sebagai pengayom masyarakat, dengan bukti konfrontir tidak dapat dipenuhi untuk menghadirkan para berperkara dari penyidik dan langsung digelar perkara sekaligus diindikasi digiringnya terlapor menjadi tersangka dengan membuang bola ke kejaksaan", terangnya kembali bersama Mardohar Roy Martin, S.H dan Yusuf Hanafi Pasaribu, S.H, MH.

Perlu adanya tindakan dari petinggi kepolisian untuk menata kembali anggota yang dalam pelaksanaan tugas sebagai pengayom dan diberi bekal kembali, hal ini telah membuat raport merah pada institusi dan kepercayaan dalam persamaan dimata hukum jauh dari harapan dan semakin parah, sebagai Pimpinan yang bersahaja selayaknya dapat dimintakan komunikasi dua arah, namun terhalang oleh egoisme kekuasaan untuk memberikan pengarahan dan pengawasan. (Red.SU/Tim)


Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM